Posko Pengaduan PPDB Komnas PA Bandar Lampung Catat 17 Laporan Pengaduan
Hingga Minggu (30/6), Posko Pengaduan PPDB Komnas PA Bandar Lampung Catat 17 Laporan Pengaduan PPDB--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam rangka mengawal hak dasar anak, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bandar Lampung sejak PPDB Tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 membuka Posko Pengaduan.
Posko Pengaduan dibuka dalam rangka melindungi hak dasar anak dalam mendapatkan pendidikan yang layak sesuai dengan amanat undang-undang.
Hingga Minggu, 30 Juni 2024, Posko PPDB Komnas PA Bandar Lampung telah mencatat 17 laporan pengaduan.
Demikian diutarakan Ketua Komnas PA Bandar Lampung Apriliandi kepada Radar Lampung.
"Hingga Minggu (30/6) Posko Pengaduan PPDB menerima 14 laporan dari pengaduan PPDB SMA dan 3 pengaduan PPDB SMP," jelas Apriliandi .
Ia juga menginformasikan, terdapat 6 laporan terkait sistem dan informasi aplikasi PPDB dan 2 terkait penerimaan jalur prestasi di SMA unggulan asal SMPN dengan Akreditas A.
"Mereka melaporkan pengaduan mengenai masalah nilai yang ada pada PPDB tidak sama dengan Surat Keterangan Peringkat Paralel Sekolah (Masih dalam penyelesaian lebih lanjut). Kami sudah kunjungi Kepala Sekolah dimaksud dan juga Panitia PPDB di Sekolah yang dituju dan telah kami koordinasikan dengan pihak terkait," jelas Apriliandi.
Dengan hasil calon siswa yang mendaftar di SMA unggulan yang berasal dari sekolah yang dimaksud tersebut, sambung Apriliandi, tujuh orang diumumkan namanya tidak lagi tercantum di pengumuman akhir PPDB dan digantikan calon peserta didik dengan nilai terbaik di bawahnya.
BACA JUGA:Hadir Pada Festival Indonesia 2024 di Korsel, BRI Sediakan Layanan Keuangan kepada Diaspora dan PMI
Kemudian, 4 laporan terkait Penerimaan Jalur Non Akademik (Prestasi Olahraga), di mana anak ditolak karena administrasi tidak lengkap berupa foto ketika mendapatkan medali, dan indikasi pemalsuan piagam.
Hal ini telah menjadi perhatian yang serius pihak sekolah dan Dinas Pendidikan, dengan menggelar validasi faktual dengan menghadirkan calon peserta didik untuk menunjukkan bukti autentik serta memastikan pengecekan kepada pengurus cabang olah raga ataupun klub dari peserta didik.
BACA JUGA:Cari Tempat Bengong Estetik di Lampung? Ini Lokasi Lanakila Lake, Bisa Sekalian Camping
Kemudian, 2 terkait penerimaan via zonasi 1 Laporan Jalur Prestasi Non Akademik berupa dugaan adanya dokumen yang dipalsukan berupa piagam dan lain sebagainya yang masuk di-upload ke aplikasi ke sekolah SMA yang dituju di Bandar Lampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: