Pelamar Sekolah Kedinasan 2024 Dilarang Ikut Tes SKD? Ternyata Ini Penyebabnya
Penyebab pelamar Sekolah Kedinasan 2024 dilarang mengikuti SKD adalah jika terlambat atau bahkan tidak membayar PNBP Sekdin terkait. FOTO TANGKAPAN LAYAR/INSTAGRAM @patriot.muda--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini merupakan penyebab utama yang dapat menyebabkan pelamar Sekolah Kedinasan 2024 dilarang mengikuti tes SKD.
Seleksi Sekolah Kedinasan 2024 tetap mengadakan tes SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar bagi masing-masing pelamar yang mendaftar di setiap Sekdin.
Setiap Sekolah Kedinasan atau Sekolah Ikatan Dinas telah menentukan SKD ini termasuk dalam proses seleksi untuk calon mahasiswa, calon praja atau calon taruna dan taruni baru.
Terdapat beberapa alasan yang menjadikan peserta tidak dapat mengikuti tes SKD Sekdin ini.
BACA JUGA:6 Tips Dapat Nilai SKD Sekolah Kedinasan yang Tinggi, Nomor 1 Wajib Banget
Pertama adalah peserta tidak lolos dalam seleksi administrasi berkas yang belakangan telah diumumkan.
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi berkas Sekolah Kedinasan, maka dianggap gugur dan tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
Sedangkan peserta yang dinyatakan berhasil lolos dalam seleksi administrasi berkas, maka bisa melanjutkan tahapan lainnya.
Namun apabila kamu merupakan salah satu dari peserta yang lolos seleksi administrasi, maka sangat penting untuk membayar PNBP atau Pendapatan Negara Bukan Pajak.
BACA JUGA:Kantor Hukum Asal Lampung Sopian Sitepu & Partners Rangking 26 Top 100 Indonesian Law Firms 2024
PNBP Sekolah Kedinasan menjadi penyebab penting lainnya yang membuatmu tidak bisa mengikuti tes SKD.
Apabila kamu tidak melakukan pembayaran PNBP untuk masing-masing Sekolah Kedinasan yang didaftar.
Maka jawabannya bukan hanya tidak boleh ikut tapi dilarang mengikuti tes SKD sebagai tahapan yang seharusnya.
Sebab masing-masing Sekolah Kedinasan telah menentukan biaya pembayaran PNBP yang harus dibayarkan oleh peserta seleksi Sekdin terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: