Iklan Bos Aca Header Detail

Pemkab Mesuji Akan Bantu Rumah Ibadah Sebesar 517 Juta

Pemkab Mesuji Akan Bantu Rumah Ibadah Sebesar 517 Juta

Ilustrasi bedah rumah.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Mesuji, melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten Mesuji, dalam waktu dekat ini akan menggelontorkan bantuan berupa uang kepada rumah ibadah yang tersebar di tujuh kecamatan Se-Kabupaten Mesuji.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten Mesuji, Andri Jasman membenarkan perihal pembagian bantuan dana tersebut.

"Iya benar, dalam waktu dekat ini akan kami kirimkan bantuan dana untuk rumah ibadah yang terbagi di tujuh kecamatan Se-Kabupaten Mesuji," kata Andri Jasman, saat dikonfirmasi pada Rabu 3 Juli 2024.

Andri menjelaskan, bahwa pengiriman dana nanti akan dilakukan secara bersamaan dalam satu termin.

BACA JUGA:20 Personel Polres Tanggamus Lampung Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Hal Ini

"Kita berikan sekaligus bersamaan. Tahun 2024 ini, dana yang akan dikirim sebesar Rp517 juta terbagi untuk kebutuhan 54 rumah ibadah," jelasnya.

Selain itu, ia merinci, dari 54 rumah ibadah yang akan mendapatkan bantuan dana, terdiri dari 19 Masjid, 24 Mushola, 5 Gereja, 3 Pura, dan 3 Tempat Pendidikan Al'quran (TPA) / Tempat Pendidikan Qur'an (TPQ) / Ponpes.

"Bantuan ini telah di SK an, dan akan dikirim sekitar antara di Bulan Juli - Agustus 2024," imbuhnya.

Kemudian, saat disinggung apakah ada perbedaan jumlah bantuan rumah ibadah pada tahun 2023 dengan tahun 2024, Andri Jasman mengaku tidak ada perubahan.

BACA JUGA:Terkait Bahaya Judi Online Pemkab Mesuji Lampung Beri Warning kepada Ribuan ASN

"Masih sama, tidak ada penurunan ataupun peningkatan. Bantuan rumah ibadah diberikan dalam bentuk uang yang ditransfer ke rekening atas nama penerima hibah rumah ibadah tersebut," terangnya.

Menurut Andri Jasman, bantuan yang telah diberikan tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi, melainkan  untuk kebutuhan saran dan prasarana tempat ibadah tersebut.

"Untuk nominalnya itu berbeda-beda, sesuai dengan kriteria masing-masing rumah ibadah," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: