Pertengahan Juli, Kades di Mesuji Akan Dikukuhkan dan Perpanjang Masa Jabatan
Kantor Pemkab mesuji--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan segera melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengembangan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Dinas (PMD) Kabupaten Mesuji, Suryadi pada Jumat 5 Juli 2024.
Menurut Yadi sapaan akrabnya para Kepala Desa akan kembali menjalani pengukuhan perpanjangan masa jabatan yang direncanakan pada tanggal 18 Juli 2024.
"Saat ini, kami masih mempersiapkan terkait pengukuhan masa jabatan Kepala Desa," singkatnya.
BACA JUGA:Tindakan Plasma Exchange Dapat Dilakukan di RSUDAM Lampung
Seperti diketahui, Undang undang nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa maka otomatis saat ini masa jabatan Kepala Desa yang awalnya hanya enam tahun akan menjadi delapan tahun dengan maksimal menjabat selama dua periode.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mesuji Anwar Pamuji bahwa pihaknya akan segera memperpanjang masa jabatan Kepala Desa yang saat ini menjabat untuk dua tahun kedepan.
"Kita masih susun SK terkait pengukuhan dan perpanjangan. Dimana dijelaskan Anwar, dari 105 Desa di Kabupaten Mesuji nantinya hanya 104 Kepala Desa saja yang akan dilakukan perpanjangan masa jabatannya karena satu orang Kepala Desa masih tersandung masalah hukum," ujarnya.
Selain itu, masa jabatan 539 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga akan diperpanjang, sama dengan Kades.
BACA JUGA:DBD Masih Mengancam Warga Mesuji Lampung, Puskesmas Akan Lakukan Fogging
"Kami berharap, Kades yang masa jabatannya diperpanjang bisa melaksanakan pemerintahan dengan baik dan benar. Terutama memberi pelayanan prima pada masyarakat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: