Soal Penembakan yang Dilakukan Oknum Anggota DPRD Lamteng, Ini yang Dilakukan Polisi
Polisi Dalami 4 Senpi Ilegal milik Oknum Anggota DPRD Lamteng --
LAMPUNGTENGAH, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung terus mendalami terkait kepemilikan senjata api yang dimilik oknum anggota DPRD Lampung, Muhammad Saleh Mukadam (MSM), tersangka penembakan yang ternyata ilegal.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan dari hasil olah TKP tim gabungan di 3 rumah yakni rumah tersangka yang berada di dusun 1 Kampung Mataram Ilir.
Kemudian, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah dan yang berada di Margo Rejo, Kecamatan Metro selatan, Kota metro.
Serta di rumah Sarwani di Buminabung Timur, Kecamatan Buminabung, Lampung Tengah, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 4 senpi milik tersangka.
BACA JUGA:Diskes Pesisir Barat Susun SK Struktur Organisasi BLUD Puskesmas
"Empat senpi milik tersangka sudah kami amankan sebagai barang bukti. Karena kami tidak mendapatkan surat-surat resmi terkait kepemilikan senpi tersebut artinya senjata tersebut ilegal. Dan senpi-senpi ini merupakan senjata aktif yang di produksi pabrik, bukan rakitan," ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, menurut pengakuan tersangka senjata tersebut digunakan hanya untuk acara adat begawi Lampung.
"Tapi karena ini ilegal dari surat menyurat dan lain lain tidak kami dapatkan, makanya patut diduga digunakan untuk tindak pidana lain. Untuk itu kami mendalami pasal yang kami kenakan terkait kepemilikan senjata api ilegal," ungkapnya.
Pihaknya juga terus mendalami darimana pelaku mendapatkan senjata api ilegal tersebut. "Ada nama-nama mengerucut, tapi tidak kami sebutkan karena masih dalam pengembangan," kata Kapolres, pada Minggu 7 Juli 2024, di Mapolres Lampung Tengah.
BACA JUGA:Rayu Korban, Pemuda Ini Lakukan Tindak Asusila Terhadap Pelajar SMP
Tersangka MSM, lanjut Kapolres, juga tidak terdaftar atau tergabung dalam organisasi Persatuan Penembak Indonesia manapun.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan direktorat intelejen terhadap kepemilikan senjata api yang ada di Lampung ini bahwa yang bersangkutan (tersangka) tidak terdaftar memiliki maupun anggota penembak olahraga," imbuhnya.
Kapolres menyatakan, tersangka bisa bertambah setelah pendalaman pemeriksaan. Pihaknya juga menegaskan bahwa kepemilikan senjata ilegal tersebut tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum.
"Tidak ada keterlibatan aparat keamanan baik dari TNI maupun Polri, " tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: