BPK Temukan Pemberian Dana Hibah Pemkab Lampung Selatan Tidak Sesuai Ketentuan
Ilustrasi Dana Hibah--
BACA JUGA:Langgar Aturan! Anggaran Rp 14,4 Miliar APBD Lamsel Mubazir?
Hal tersebut menurut BPK RI Perwakilan Lampung disebabkan oleh Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menetapkan penerima hibah tidak sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku.
TAPD serta Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PUPR, Kepala Kesbangpol, dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tidak cermat dalam menyeleksi penerima hibah agar sesuai dengan kriteria penerima hibah.
Juga, PPTK belanja hibah pada Kesbangpol, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah belum melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pertanggungjawaban belanja hibah.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto agar menetapkan penerima hibah sesuai dengan ketentuan dan memerintahkan Sekretaris Daerah, selaku Ketua TAPD, Kepala Dinas PUPR, Kepala Kesbangpol, dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk lebih optimal dalam mengevaluasi usulan belanja hibah dari OPD supaya sesuai dengan kriteria penerima hibah.
BACA JUGA:Pengawasan Tak Optimal! 11 Paket Infrastruktur di Lampung Selatan Tidak Sesuai Standar
Serta, melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyampaian laporan pertanggungjawaban belanja hibah.
Kepala Kesbangpol supaya memproses kelebihan pembayaran belanja hibah kepada KNPI sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 9.795.000.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: