Iklan Bos Aca Header Detail

Dua Langkah Mudah Daftar Bintara PK TNI Angkatan Laut Gelombang II 2024

Dua Langkah Mudah Daftar Bintara PK TNI Angkatan Laut Gelombang II 2024

Pendaftaran seleksi calon Bintara PK TNI Angkatan Laut Gelombang II Tahun 2024. FOTO TANGKAPAN LAYAR/INSTAGRAM @akademiangkatanlaut--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini merupakan langka-langkah mudah yang dapat dilakukan untuk mendaftar Bintara PK TNI AL Gelombang II 2024.

Bagi kalian yang berminat untuk mendaftarkan diri sebagai calon bintara PK TNI Angkatan Laut pada Gelombang II tahun 2024 ini.

Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah calon mendaftarkan diri secara mandiri dan online.

Dengan mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan data yang diminta melalui portal resmi al.rekrutmen-tni.mil.id.

BACA JUGA:Penerimaan Bintara PK TNI AL Gelombang II Tahun 2024 Dibuka, Cek Timeline dan Syarat Terbaru

Penting diingat bahwa pendaftaran online pada seleksi Bintara PK TNI AL Gelombang II tahun 2024 ini memiliki periode yang telah ditetapkan.

Adapun periode pendaftaran Bintara PK TNI Angkatan Laut pada gelombang kedua ini dimulai dari tanggal 8 Juli sampai dengan 7 Agustus 2024.

Setelah melakukan pendaftaran secara online dan mendapatkan bukti bahwa kalian resmi mendaftar.

Langkah yang kedua adalah melakukan pendaftaran ulang secara fisik ke tempat pendaftaran ulang yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Termasuk Lampung, Ini 61 Tempat Pendaftaran Calon Bintara PK TNI Angkatan Laut Gelombang II 2024

Misalnya di Provinsi Lampung terdapat dua tempat daftar ulang baik Caba Pria maupun wanita.

Kedua tempat daftar ulang secara fisik pada seleksi Bintara PK TNI AL di Lampung yaitu Mako Lanal Lampung. Yang beralamat di Jalan Yos Sudarso KM 10, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Ada juga di Kotabumi tepatnya di Kantor Kimai Lampung, yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Madukoro, Kotabumi Utara, Lampung Utara.

Saat melakukan daftar ulang, tunjukkan cetakan formulir pendaftaran online, yang dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung yang diminta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: