Iklan Bos Aca Header Detail

Pemberian TPP di Lampung Selatan Harus Sesuai Aturan!

Pemberian TPP di Lampung Selatan Harus Sesuai Aturan!

Ilustrasi uang-Pixabay-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tukin (Tunjangan Kinerja) di Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) dinilai tak seimbang.

Informasi yang dihimpun RLMG (Radar Lampung Media Group), Pemkab Lamsel pada tahun 2024 ini, memberikan TPP di tiap OPD berbeda-beda.

Seperti di instansi BPKAD, Kabid di OPD BPKAD dan Bappeda, mendapat TPP minimal Rp 10 juta. Sedangkan jabatan Kepala Bidang (Kabid) di OPD lain mendapatkan TPP sekitar Rp2-3 juta.

Bahkan, bagian staf di OPD BPKAD mendapatkan TPP Minimal Rp 3 juta.

BACA JUGA:Duh, Ada Permainan dalam Pengadaan dan Penyaluran Bansos di Lampung Selatan, Pengurus Srikandi Terlibat?

Selain itu, tiap Kepala Dinas di OPD Pemkab Lamsel mendapatkan TPP tidak merata atau terjadi perbedaan yang signifikan.

Berdasarkan hasil wawancara BPK RI Perwakilan Lampung dengan Kabid Anggaran BPKAD sekaligus sebagai TAPD, serta Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Organisasi Setda menyatakan bahwa anggaran TPP POL merupakan peralihan dari TPP Beban Kerja ASN pada tahun 2023.

Pemkab Lamsel tidak mengajukan persetujuan kepada Kementerian Dalam Negeri atas perubahan nomenklatur dan kriteria atas TPP Beban Kerja dan TPP POL pada tahun 2023.

Menurut BPK RI Perwakilan Lampung, hal tersebut disebabkan oleh Bupati Lampung Selatan dalam menetapkan Keputusan Bupati terkait Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya dan Beban Kerja tidak memedomani ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Pengelolaan Pinjam Pakai Kendaraan Pemkab Lampung Selatan Tak Sesuai Prosedur, 5 Randis Hilang

Bahkan, TAPD tidak memedomani ketentuan yang berlaku dalam mengusulkan anggaran terkait honorarium bagi pengelola keuangan dan pengelola barang sebagai Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya dan Beban Kerja.

BPK lalu merekomendasikan kepada Bupati Lampung Selatan agar memedomani ketentuan yang berlaku dalam menetapkan Peraturan Bupati terkait besaran dan komposisi honorarium pengelola keuangan dan pengelola barang terkait TPP POL dan TPP Beban Kerja ASN.

BPK juga memerintahkan untuk menghentikan pembayaran tambahan penghasilan pegawai ASN bagi pengelola keuangan dan pengelola barang yang bersumber dari TPP POL dan/atau TPP Beban Kerja ASN sampai dengan diterbitkan Peraturan Bupati mengenai penetapan TPP POL dan TPP Beban Kerja bagi ASN di Lingkungan Pemkab Lamsel setelah sebelumnya memperoleh persetujuan menteri sesuai ketentuan.

Serta, memerintahkan Sekretaris Daerah, selaku Ketua TAPD, untuk memedomani ketentuan yang berlaku dalam mengusulkan anggaran terkait Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya dan Beban Kerja ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: