Selamat! Pemred Lampung Newspaper Jabat Plt. Ketua IWO Lampung

Selamat! Pemred Lampung Newspaper Jabat Plt. Ketua IWO Lampung

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemimpin Redaksi Lampung Newspaper (grup RLMG) Aprohan Saputra, M.Pd. diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung masa bakti 2023-2028.

Ia yang juga Bendahara IWO Lampung itu diamanahkan menjadi Plt. pasca-wafatnya Ketua IWO Lampung Riko Amir pada 10 Juni 2024.

Pertimbangan pengangkatan Aprohan oleh Pengurus Pusat (PP) IWO, juga berdasar aspirasi dan hasil rapat Pengurus Wilayah (PW) IWO Lampung pada awal Juli 2024.

Pengangkatan dirinya berdasar Surat Keputusan PP IWO Nomor 052.B/Skep-PW/PP-IWO/VII/2024, tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Ketua IWO Lampung masa bakti 2023-2028.

BACA JUGA:Gandeng LKP Bina Dharma Pringsewu, Kemendikbudristek Gelar Pendidikan Kecakapan Kewirausahaan

Surat tersebut ditandatangi oleh Ketua Umum IWO Teuku Yudhistira Adi Nugraha, pada 4 Juli 2024.

“Selain aspirasi pengurus PW IWO Lampung, pertimbangan lain untuk menjaga kesinambungan dan kelancaran organisasi,” ungkap Yudhistira, Selasa, 9 Juli 2024.

Yudhistira meminta Aprohan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai peraturan yang berlaku.

“Keputusan pengangkatan Saudara Aprohan terhitung mulai pada tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan dan penetapan ini,” tuturnya.

BACA JUGA:Pj Bupati Tanggamus Lakukan Evaluasi Kinerja Triwulan III di Itjen Kemendagri

Sekretaris IWO Lampung Harry Ajahar membenarkan kabar mengenai pengangkatan Aprohan Saputra sebagai Plt. Ketua IWO Lampung.

Pasca-diangkat plt. ketua, Aprohan akan melakukan tugas-tugas sebagaimana program yang telah disusun PW IWO Lampung.

“Kami seluruh pengurus maupun anggota IWO, baik di tingkat provinsi maupun di daerah, menerima dengan senang hati atas pengangkatan Saudara Aprohan,” ungkapnya.

Diangkatnya Aprohan sebagai plt ketua, lanjutnya, semakin menyolidkan seluruh anggota IWO, khususnya di Provinsi Lampung. “Selamat,” tutup dia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: