79 Persen Responden Puas Kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung
--
Terbaru, kejati Lampung menahan dua pejabat Disperkrim Lampung Utara sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dalam perkara dugaan korupsi 37 paket pengadaan rumah tidak layak huni senilai Rp1,7 miliar.
Namun demikian, terdapat 459 responden atau 45,90% yang menyatakan kurang puas terhadap penanganan korupsi oleh Kejaksaan.
Meskipun angka ini cukup signifikan, hasil survei ini menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk perbaikan dalam upaya penanganan korupsi oleh Kejaksaan, dengan harapan dapat memperbaiki kepercayaan dan kepuasan masyarakat lebih lanjut di masa depan.
Kepuasan terhadap Penanganan Korupsi
1. Puas 54,10 % (541 Responden)
2. Kurang Puas 45,90 % (459 Responden)
Sedangkan terkait proses penuntutan oleh Kejaksaan, ditemukan bahwa 9,5% dari responden menyatakan bahwa mereka sangat puas dengan proses penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan.
Sementara 56,70% mayoritas responden, menyatakan bahwa mereka puas dengan proses tersebut. Jika persepsi ini digabungkan diperoleh tingkat kepuasan mencapai 66,20%.
Namun, sekitar 33,80% responden menyatakan bahwa mereka kurang puas terhadap proses penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan.
Ini menunjukkan pentingnya untuk terus meningkatkan transparansi, keadilan, dan efisiensi dalam proses penuntutan oleh Kejaksaan, guna mendapatkan kepercayaan dan dukungan yang lebih luas dari masyarakat.
Kepuasan terhadap Kinerja Penuntutan
1. Puas 66,20 % (662 Responden)
2. Kurang Puas 33,80 % (338 Responden)
Sementara menyoroti integritas dan kejujuran dan transparansi penanganan oknum jaksa yang tidak disiplin menunjukkan beberapa temuan signifikan.
Dari responden yang telah terlibat atau menyaksikan kasus semacam itu, sebagian besar, yaitu 46,60%, menyatakan bahwa mereka merasa kecewa dengan respons dan penanganan kasus oleh Kejaksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: