Iklan Bos Aca Header Detail

Tanggapi Sidang Kredit Fiktif KUR Eks Mantri, BRI Apresiasi Tindakan Cepat APH

Tanggapi Sidang Kredit Fiktif KUR Eks Mantri, BRI Apresiasi Tindakan Cepat APH

Foto Ilustrasi sidang. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk angkat bicara terkait sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang atas perkara tindak pidana korupsi dalam penyaluran KUR, Senin 22 Juli 2024.

Pemimpin Cabang BRI Teluk Betung Felix Pakpahan menerangkan, pengungkapan kasus tersebut adalah inisiatif pengawasan internal BRI yang secara tegas menerapkan zero tolerance to fraud dan terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir.

BRI, kata dia, menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat Aparat Penegak Hukum dalam memproses kasus ini.

"BRI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut," ungkapnya melalui rilis yang diterima Radarlampung.co.id, Selasa 23 Juli 2024.

BACA JUGA:Canangkan PIN Polio, Pemkab Tanggamus Lampung Turunkan Ribuan Nakes dan Kader Kesehatan

Ia menegaskan, BRI telah memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap pelaku.

Menurutnya, transformasi Digital dan Culture yang dijalankan BRI merupakan landasan bagi BRI untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, aman, dan nyaman untuk terus memberikan layanan terbaik bagi nasabah.

"⁠Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindak kejahatan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG)," tandas Felix.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menggelar sidang perkara kasus korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank BRI di Jalan Untung Suropati Bandar Lampung.

BACA JUGA:Pemkab Lamsel Masih Sangat Tergantung, 84,49 Persen Pendapatan Dari Transfer Pusat

Jaksa mendakwa terdakwa telah memalsukan identitas nasabah untuk meminjam uang dengan total Rp 1,2 miliar.

Sidang perdana perkara korupsi penyaluran dana KUR ini digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin siang, 22 Juli 2024, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Terungkap, perbuatan terdakwa bernama Ari Yanto yang merupakan mantan mantri di bank BRI tersebut dilakukan pada tahun 2023 lalu.

Modus yang dilakukan terdakwa dengan cara mengajukan kredit fiktif dengan merekayasa usaha kurang lebih 20 debitur untuk mendapatkan pinjaman kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: