Iklan Bos Aca Header Detail

Bawaslu Provinsi Lampung Beber Hasil Pengawasan Coklit Pilkada 2024

Bawaslu Provinsi Lampung Beber Hasil Pengawasan Coklit Pilkada 2024

Bawaslu Provinsi Lampung menyampaikan hasil pengawasan tahap Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih untuk Pemilihan Serentak 2024. FOTO DOK. BAWASLU LAMPUNG --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menyampaikan hasil pengawasan tahap Pencocokan dan Penelitian (Coklit) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Pelaksanaan Coklit yang merupakan bagian dari penyusunan daftar pemilih berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar menjelaskan, untuk memaksimalkan pengawasan, Bawaslu Provinsi Lampung tidak hanya fokus pada pengawasan.

Tetapi juga, kata dia, pada upaya pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran dalam setiap tahapan pemilihan, termasuk tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih.

BACA JUGA:Sah, Gerindra Usung Moh Saleh Asnawi sebagai Calon Bupati Tanggamus Pilkada 2024

Beberapa kerawanan dalam tahapan Coklit yang menjadi perhatian Bawaslu meliputi: Ketidaksesuaian prosedur Coklit dengan regulasi; Ketidakakuratan data pemilih; Pengawasan Coklit dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) terhadap pelaksanaan Coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Fokus pengawasan mencakup daerah terluar, kelompok rentan, dan pemilih yang terkonsentrasi di lokasi tertentu seperti pondok pesantren, Lapas, dan daerah tambang.

Metode pengawasan meliputi: Pengawasan melekat sejak awal hingga akhir masa Coklit; Uji petik mulai hari ke-4 hingga 7 hari sebelum akhir masa Coklit; Uji petik terhadap minimal 10 kepala keluarga per hari; dan Pengawasan langsung 7 hari sebelum akhir masa Coklit

Selama periode 24 Juni hingga 24 Juli 2024, Bawaslu Provinsi Lampung melakukan pengawasan terhadap 578.371 kepala keluarga secara melekat, 676.110 kepala keluarga melalui uji petik, dan 40.178 kepala keluarga di daerah dengan potensi pelanggaran.

BACA JUGA:Pemkab Pringsewu Ajukan Empat Raperda, Ada Soal Pemberantasan Narkoba

Hasil pengawasan dan uji petik mengungkap beberapa temuan, antara lain: Kepala keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker; Kepala keluarga yang belum dicoklit tetapi ditempel stiker; Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain; Pantarlih yang namanya dicatut sebagai anggota partai politik; dan Dua kartu keluarga dalam satu rumah dengan satu stiker.

Kemudian, Pantarlih yang tidak memberikan formulir A sebagai bukti coklit; Pantarlih yang tidak mengisi data stiker dengan lengkap; Pantarlih yang tidak menempelkan stiker karena tidak diizinkan oleh pemilih; Pemilih yang menolak dicoklit; Pemilih dalam satu keluarga tetapi berbeda TPS; Pemilih meninggal, Polisi/TNI yang dicoklit.

Lalu, Pantarlih yang tidak menggunakan atribut lengkap saat coklit; Pantarlih yang melakukan coklit tanpa mencocokkan identitas pemilih; Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung; Pemilih dalam DP-4 tetapi tidak diketahui keberadaannya

Bawaslu Provinsi Lampung telah memberikan 526 saran perbaikan yang ditindaklanjuti oleh Panitia Pemungutan Suara (PPK) di masing-masing wilayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: