Pemkab Tubaba Umumkan Pembukaan Penerimaan CPNS 2024

Pemkab Tubaba Umumkan Pembukaan Penerimaan CPNS 2024

Ilustrasi CPNS.-Sumber Foto: Pngtree-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) resmi mengumumkan pembukaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi tahun 2024. 

Penetapan alokasi kebutuhan penerimaan CPNS Tubaba berjumlah 30, terdiri dari 29 Kebutuhan Umum dan 1 Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas.

Hal itu telah disampaikan dalam surat pengumuman oleh Panitia Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tubaba Nomor : 800.1.2.2/695/III.03/TUBABA/2024 tentang Seleksi CPNS Di lingkungan Pemkab Tubaba Tahun Anggaran 2024.

Terdapat sejumlah formasi yang akan dibuka untuk umum serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon pelamar.

BACA JUGA:28 Eks Penyelenggara Pemilu Kompak Desak KPU Segera Laksanakan Putusan MK

BACA JUGA:IndiHome TV Hadirkan Paket Minipack SPORT, Pelanggan Bisa Nikmati Tayangan English Premier League dan Olahraga

Pemkab Tubaba menyatakan bahwa penerimaan CPNS tahun ini akan dilakukan secara online melalui situs resmi yang telah disediakan.

Para calon pelamar diwajibkan untuk melakukan pendaftaran secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Proses pendaftaran akan dilakukan secara transparan dan objektif guna memastikan bahwa seleksi CPNS berjalan dengan adil.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tubaba, Novian Priahutama menyampaikan, penerimaan CPNS ini bertujuan untuk mendapatkan calon pegawai yang berkualitas serta memiliki komitmen yang tinggi untuk melayani masyarakat.

BACA JUGA:Bawaslu Akan Surati KPU Pesbar Soal Temuan Pemilih tak Masuk DPS

BACA JUGA:Jambret Handphone Anak SMA Pulang Sekolah, Redivis Ini Kembali Diamankan Polisi

Di mana, formasi yang dibuka tahun ini meliputi bidang teknis.

"Dalam pengumuman tersebut, Pemkab Tubaba juga menegaskan bahwa setiap calon pelamar harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: