Jelang Pilkada 2024, Sentra Gakkumdu di Pesisir Barat Terbentuk

Jelang Pilkada 2024, Sentra Gakkumdu di Pesisir Barat Terbentuk

Bawaslu Pesisir Barat Wilian--

RADARLAMPUNG.CO.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), telah membentuk Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, di Kabupaten Pesbar.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesbar, J.Wilyan Gulta, A.Md. Kom., mengatakan, pembentukan Sentra Gakkumdu itu salah satunya dalam upaya melakukan pencegahan dan penanganan pelanggaran tindak pidana terutama pada Pilkada di Kabupaten Pesbar yang akan dilaksanakan 27 November 2024 mendatang.

“Pembentukan Sentra Gakkumdu itu melibatkan sejumlah institusi penegak hukum yakni Polres Pesbar, Kejaksaan Negeri Lampung Barat, dan Bawaslu sendiri, dengan jumlah 25 personil,” katanya, Minggu 28 Juli 2024.

Dikatakannya, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesbar dalam pelaksanaan Pilkada 2024 itu akan memaksimalkan arahan yang disampaikan oleh Menko Polhukam RI yakni Sentra Gakkumdu harus berkomitmen menegakkan keadilan Pemilu, dengan tetap memaksimalkan upaya pencegahan.

BACA JUGA:Polres Tanggamus Lampung Tangkap Pelaku Curanmor di Kota Agung, Dua Tersangka Dibekuk

“Apapun potensi tindak pidana pelanggaran Pemilu, Sentra Gakkumdu menegakkan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” jelas Wilyan, yang juga Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesbar itu.

Tapi, kata dia, Sentra Gakkumdu tetap mengedepankan upaya pencegahan tindak pelanggaran pidana Pemilu dengan melibatkan masyarakat. Untuk itu, Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesbar sangat berharap kepada masyarakat dan semua pihak di Kabupaten setempat dalam menghadapi Pilkada 2024, jika menemukan ada dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu, segera laporkan.

“Kalau menemukan ada pelanggaran Pemilu, terutama tindak pidana Pemilu dapat melaporkan ke jajaran pengawas Pemilu mulai dari pengawas Pemilu tingkat Pekon, Kecamatan hingga Kabupaten. Yang dikategorikan dalam tindak pelanggaran pidana Pemilu itu salah satunya yakni politik uang atau money politic, maupun pelanggaran pidana Pemilu lainnya,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: