Iklan Bos Aca Header Detail

Kampanye di Tempat Ibadah, Wanita Ini Dipenjara

Kampanye di Tempat Ibadah, Wanita Ini Dipenjara

Seorang wanita di Lampung Utara, diberi hukuman penjara karena bersalah melakukan kampanye di tempat ibadah.--

BACA JUGA:Jenazah Turis Prancis Diserahkan ke Agensi Ekspedisi Sky Funeral Service

Selanjutnya, pada pukul 17.00 Wib RA langsung dibawa ke Rutan Klas IIB Kotabumi untuk dilakukan eksekusi berdasarkan surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print. 1054/L.8.13/Eku.3/08/2024 Tanggal 01 Agustus 2024 dengan pengawalan Personil Pidum, Personil Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan personil Polres Lampung Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: