Terlibat Aksi Pengeroyokan, Dua Pria di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Terlibat Aksi Pengeroyokan, Dua Pria di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Tersangka ketika di ekspose. Foto Dok--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang terjadi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, pada Minggu, 4 Agustus 2024.

Dua pelaku Vemas Bagus Rovaldo (22) dan Tubagus Muhamamd Rizki (19) diamankan petugas karena melakukan penganiayaan terhadap korban RD (26) hingga mengalami luka robek pada bagian bawah kepala sebelah kanan dan luka memar akibat pukulan dari pelaku.

BACA JUGA:Jual Lobster Ilegal hingga ke Vietnam, 2 Orang Diamankan Polda Lampung

BACA JUGA:Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik, DPC PKB Tanggamus Laporkan Mantan Sekjen Lukman Edy ke Polres

Untuk diketahui, kronologis kejadian bermula ketika korban dan pelaku tidak saling mengenal, namun terjadi percekcokan di jalan, yang berujung pada pemukulan terhadap korban.

Pelaku Vemas Bagus Rovaldo memukul korban menggunakan kunci motor ke arah kepala hingga berkali-kali. 

BACA JUGA:Tutup 8 Perlintasan Sebidang Liar, PT KAI Divre IV Tanjungkarang Sebut Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA

BACA JUGA:Litbang RLMG Resmi Di-launching, Ini Hasil Survei Elektabilitas Kandidat Gubernur Lampung Pada Pilgub 2024

Melihat kondisi korban yang berdarah, pelaku membawa korban untuk berobat di Rumah Sakit Graha Husada dan kemudian menyerahkan diri ke Polsek Tanjung Karang Timur.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 jo 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: