Pemilik Hotel 21 Gisting Tanggamus Lampung Tewas Dianiaya saat Mediasi Permasalahan Tanah
Polisi melakukan olah TKP kasus penganiayaan yang menewaskan pemilik Hotel 21 Gisting Tanggamus. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --
Dalam kondisi terluka, Eddy dibawa ke Rumah Sakit Panti Secanti Gisting untuk mendapatkan penanganan medis.
"Sekitar pukul 15.00 WIB, pihak RS Panti Secanti menyatakan Eddy Gunawan meninggal dunia. Jenazahnya kemudian dikremasi di Gedung Paguyuban Tionghoa Talang Padang," papar AKP Bambang Sugiono.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Mutasi Polri Polresta Bandar Lampung, Ratusan Bintara Pindah Posisi
BACA JUGA:Daftar Kapolres yang Masuk Mutasi Polri Juli 2024
AKP Bambang menambahkan, terduga pelaku SP sudah diamankan di Mapolsek Talang Padang, Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap SP sementara dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP," tandasnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sebilah senjata tajam jenis garpu dengan panjang sekitar 12 cm bergagang warna kuning gading berikut sarung.
Kemudian rekaman CCTV saat peristiwa penganiayaan, dan sarung kursi warna silver yang terdapat bercak darah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: