Iklan Bos Aca Header Detail

PAN Resmi Dukung Musa Ahmad-Ahsan As'ad di Pilkada Lampung Tengah

PAN Resmi Dukung Musa Ahmad-Ahsan As'ad di Pilkada Lampung Tengah

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan restunya kepada pasangan Musa Ahmad-Ahsan As'ad Said menuju Pilkada Lampung Tengah 2024.

Di mana sebelumnya, Musa Ahmad-Ahsan As'ad Said lebih dulu mendapat rekomendasi dari DPP Partai Golkar, Gerindra, PKS, dan NasDem. 

Rekomendasi diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), disaksikan Sekjen PAN Eddy Soeparno dan Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto.

Dengan demikian pasangan ini mendapat dukungan 33 kursi DPRD Lampung Tengah hasil pemilu legislatif 2024 atau dari 5 Parpol.

BACA JUGA:Surat Rekom Terbit, Demokrat Usung Ali Rahman - Ayu Asalasiyah untuk Pilkada Way Kanan

BACA JUGA:BRI Ajak Guru se-Kabupaten Banyuwangi Ikuti Pelatihan Numerisasai Metode Gasing

Maka saat ini tersisa tiga parpol lagi yang belum menentukan dukungannya, yakni Demokrat, PKB dan PDIP.

Ketua PAN Lampung Tengah A Helmi membenarkan bahwa rekomendasi DPP PAN untuk Pilkada Lampung Tengah jatuh pada pasangan Musa Ahmad-Ahsan As'ad Said.

"Benar, dukungan Partai Amanat Nasional untuk Musa Ahmad – Ahsan As’ad di Pilkada Lampung Tengah. Sebagai calon bupati dan calon wakil bupati," katanya. 

Dirinya mengatakan, sudah menjadi kewajiban Dewan Pimpinan Daerah (DPD) untuk mengamanahkan keputusan yang sudah diambil oleh DPP PAN.   

BACA JUGA:BPIP Pastikan Kesiapan Calon Paskibraka Makin Meningkat Jelang ke IKN

BACA JUGA:Lebih dekat dengan Air Terjun Anglo di Pesawaran, Desa Peninggalan Zaman Kolonial Belanda hingga Alam Eksotik

Kemudian jajarannya siap menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut. Jajaran pengurus dan kader PAN Kabupaten Lampung Tengah akan mengikuti kebijakan DPP PAN.

"Selanjutnya, yang pertama kita harus ikut kebijakan yang diberikan oleh DPP. Lalu kita mengamankan kebijakan tersebut," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: