Iklan Bos Aca Header Detail

5.530 Narapidana di Lampung Diusulkan Dapat Remisi HUT RI, 43 Orang Napi Tipikor

5.530 Narapidana di Lampung Diusulkan Dapat Remisi HUT RI, 43 Orang Napi Tipikor

Kadivpas Lampung, Kusanli.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 5,530 narapidana (napi) diusulkan menerima remisi umum (RU) tahun 2024 saat peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung, Kusnali, yang mengungkapkan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi terhadap narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

Menurut Kusnali, per tanggal 6 Agustus 2024, jumlah total narapidana beserta tahanan di Provinsi Lampung mencapai 8.935 orang, yang terdiri dari 6.813 narapidana dan 2.122 tahanan. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.530 narapidana diusulkan untuk mendapatkan remisi pada perayaan kemerdekaan tahun ini.

BACA JUGA:Gitaris BB Kejari Way Kanan Serahkan Barang Bukti Kejahatan Kepada Korban

"Usulan remisi ini terbagi menjadi dua jenis, yakni Remisi Umum 1 (RU 1) dan Remisi Umum 2 (RU 2). Sebanyak 5.458 narapidana diusulkan menerima RU 1, di mana setelah mendapatkan pengurangan hukuman, mereka masih harus menjalani sisa masa pidana," ujar dia, Senin 12 Agustus 2024.

"Sementara 72 narapidana lainnya diusulkan untuk menerima RU 2, yang memungkinkan mereka langsung bebas pada hari pemberian remisi," tambah Kusnali.

Dari total narapidana yang diusulkan untuk menerima remisi, tindak pidana narkotika menjadi yang paling banyak dengan jumlah 2.275 orang. 

Sementara itu, narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sebanyak 43 orang, terorisme 1 orang, illegal logging 1 orang, dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 3.210 orang.

BACA JUGA:KPU Mesuji Tetapkan DPS 170.443 Mata Pilih

Kusnali menegaskan bahwa tidak semua narapidana dapat diusulkan untuk menerima remisi. Dari total 8.935 narapidana di Provinsi Lampung, hanya 5.530 yang memenuhi syarat, sementara sisanya tidak dapat diusulkan karena berbagai alasan. 

"Tahanan tidak dapat diusulkan untuk remisi. Selain itu, narapidana yang belum memenuhi persyaratan utama seperti masa pidana yang telah dijalani atau status hukumnya belum incraht (berkekuatan hukum tetap) juga tidak bisa diusulkan," jelasnya.

Program remisi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama di lembaga pemasyarakatan. 

Diharapkan, melalui remisi ini, narapidana dapat lebih termotivasi untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: