BPIP Beri Klarifikasi Soal Paskibraka dan Jilbab
--
RADARLAMPUNG.CO.ID-Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai polemik yang muncul terkait dengan pemberitaan tentang Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2024 yang tidak mengenakan hijab atau jilbab saat acara Pengukuhan pada 13 Agustus 2024.
BPIP mengucapkan permohonan maaf dan memberikan sejumlah penjelasan terkait isu tersebut.
Permohonan Maaf dan Evaluasi
BPIP menyampaikan permintaan maaf atas keributan yang terjadi.
BACA JUGA:PDIP Umumkan Nama Cakada Pilkada 2024, Tapi...
Dalam pernyataan resminya, BPIP menyatakan bahwa mereka akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
Tidak Ada Pelarangan Hijab
BPIP menegaskan bahwa tidak ada pelarangan penggunaan hijab bagi Paskibraka di semua tingkat, baik itu pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
BPIP memastikan bahwa kebebasan beragama tetap dijunjung tinggi dan dilindungi.
Aturan Penampilan Paskibraka
Menurut Surat Edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP No. 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, terdapat aturan mengenai penampilan yang harus dipatuhi oleh Paskibraka.
BACA JUGA:Buka 24 Jam, Ini Lokasi dan Menu yang Tersedia di Manca Eatery
Namun, aturan tersebut tetap menghormati kebebasan individu dalam menjalankan keyakinannya.
Fasilitasi Ibadah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: