Iklan Bos Aca Header Detail

DPO 4 Bulan, Tersangka Penganiayaan Akhirnya Diamankan

DPO 4 Bulan, Tersangka Penganiayaan Akhirnya Diamankan

Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tubaba Polda Lampung berhasil menangkap tersangka penganiayaan--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tubaba Polda Lampung berhasil menangkap tersangka penganiayaan terhadap korban inisial L (58), warga Gunung Katun Tanjungan Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.            

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi sekira 4 (empat) Bulan lalu atau pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 Sekira pukul 21.00 WIB di Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu. H Tosira, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. membenarkan adanya pengungkapan kasus penganiayaan dan pelaku yang berhasil diamankan inisial S (38) Sumber Rejo Kecamatan Tumijajar, Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/84/IV/2024/SPKT/RES TUBA BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 17 April 2024.

BACA JUGA:BPIP Beri Klarifikasi Soal Paskibraka dan Jilbab

"Kronologis penangkapan, Tim Tekab 308 Presisi Sat reskrim polres tubaba mendapat informasi bahwa pelaku buron sedang melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai dan berhenti di pinggir jalan lalu dilakukan upaya penangkapan, namun pelaku melakukan perlawanan dengan mencabut senjata tajam. Karena tindakan tersangka membahayakan anggota kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur dan pelaku berhasil diamankan di bawa ke mapolres tubaba," ujar Tosira, Selasa 13 Agustus 2024.

Kronologis kejadian, korban L bersama temannya insial W datang ke tempat kediaman sdr/i Z/R dan setelah di Rumah tersebut korban L masuk ke dalam kamar dengan seorang wanita. 

Tidak lama kemudian datang pelaku S dan mengetuk pintu kamar tersebut, setelah di buka pelaku S langsung menyerang korban L dengan cara membacok dengan menggunakan 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis golok dan menggenai pada bagian leher, tangan dan pinggang korban.

BACA JUGA:PDIP Umumkan Nama Cakada Pilkada 2024, Tapi...

Setelah itu tersangka kabur. Atas kejadian tersebut korban menggalami luka bacokan pada bagian leher, tangan l, dan pinggang yang mengakibatkan pendarahan dan korban dirujuk kesalah satu rumah sakit di Lampung Tengah.

Selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

"Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan S sebagai tersangka," pungkasnya.

BACA JUGA:10 Ribu Data Masyarakat Bandar Lampung Tidak Update, Disdukcapil Janji Bakal Jemput Bola

Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351Ayat 2 KUHPidana. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: