Iklan Bos Aca Header Detail

Farida Divonis Bebas oleh Hakim Perkara Penipuan dan Penggelapan

Farida Divonis Bebas oleh Hakim Perkara Penipuan dan Penggelapan

Farida bersama kuasa hukumnya-Ruri Setiauntari-

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Farida mantan kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Metro.

Vonis bebas Farida tersebut diputiskan hakim dalam sidang putusan perkara nomor 9/PID.B/2024 di ruang sidang PN Kota Metro, Kamis, 15 Agustus 2024.

Kuasa hukum Farida, Dede Setiawan dan Bambang Irawan mengatakan, seluruh fakta persidangan telah diungkapkan, dan itu diperkirakan menjadi perubahan untuk keputusan hakim. 

Dimana, dari fakta yang diungkapkan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan.

BACA JUGA:Kunker di Lampung Timur, PJ Gubernur Samsudin Pantau Harga Sembako

BACA JUGA:Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Terpilih Telah Matang, Kapan Diadakan?

"Karena majelis hakim juga telah menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan. Sehingga vonis yang diputuskan adalah vonis bebas. Artinya bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwa," kata Dede.

Dede menjelaskan, hakim juga telah memberikan hak rehabilitasi nama baik terdakwa.

"Alhamdulillah juga, melalui putusan majelis hakim ini, ada hak rehabilitasi nama baik terdakwa. Jadi, melalui harkat martabat dan kedudukannya juga mesti direhabilitasi. Sebab, terdakwa tidak terbukti telah melakukan perbuatan pidana seperti yang didakwakan," ungkapnya.

Pihaknya pun menyampaikan apresiasi atas putusan hakim dalam persidangan tersebut yang telah memvonis Farida bebas dari segala tuntutan.

BACA JUGA:Modus Pura-pura Jualan di Marketplace Facebook, Penipu Online di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Final, Gerindra Usung Duet Nanda Indira–Antonius untuk Pilkada Pesawaran 2024

Serta ucapan terimakasihnya atas peran Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pendampingan terhadap perkara tersebut.

"Dari awal, juga telah dikawal oleh Komisi yudisial, kami juga menyampaikan terima kasih kepada anggota Komisi yudisial RI. Dimana, juga turut mengawal perkara ini, sehingga perkara fakta-fakta itu pun dapat terungkap di persidangan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: