Dilantik, Achmad Rico Julian Ketua Sementara DPRD Pesawaran
DPRD) Pesawaran menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji 40 Anggota DPRD Pesawaran Periode 2024-2029, Selasa, 20 Agustus 2024.--
BACA JUGA:Polres Metro Kejar Rekan Tersangka MZ, Terkait Dugaan Proyek Fiktif di Lampung Timur
Sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kata Dendi, ada tiga fungsi DPRD. ''Yakni fungsi pembentukan perda, fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan," katanya.
Karena itu, kata Dendi, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respons cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.
''Beberapa hal tersebut perlu untuk menjadi perhatian bagi kepala daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong,'' ujar Dendi.
Kemudian dalam rangka menyambut Pilkada Serentak 2024, Dendi mengharapkan para anggota DPRD agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaannya.
BACA JUGA:Mayat Dibungkus Seprai Diduga Korban Pembunuhan Buat Heboh
BACA JUGA:Link Pendaftaran CPNS 2024 Kota Bandar Lampung Resmi Dibuka Sore Ini
''Baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan hingga pelantikan kepala daerah terpilih sesuai peraturan perundang-undangan. Suksesnya penyelenggaraan Pilkada 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama. Saya ucapkan selamat bekerja!," papar Dendi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: