Iklan Bos Aca Header Detail

Bawa Mobil Pick Up, Komplotan Maling di Tulang Bawang Gasak 2 Motor, Tabung Gas, Hingga HP dari Rumah Korban

Bawa Mobil Pick Up, Komplotan Maling di Tulang Bawang Gasak 2 Motor, Tabung Gas, Hingga HP dari Rumah Korban

Para pelaku diamankan aparat kepolisian-Humas Polres Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) para pelaku kejahatan semakin berani dan nekat. Seperti contohnya di Kecamatan Penawar Tama, Tulang Bawang.

Bagaimana tidak, komplotan maling tersebut nekat membawa satu unit mobil pick up merek Daihatsu Grand Max guna memuluskan niat jahat mereka menguras harta benda korban.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Jum'at, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, di Kampung Bogatama, Kecamatan Penawar Tama, Tulang Bawang.

Kapolsek Penawar Tama AKP Suherman mengatakan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan korban modus operandi para pelaku yakni masuk ke dalam rumah saat korban sedang tertidur lelap. 

BACA JUGA:Resmi! DPP Partai Gerindra Serahkan Surat Rekomendasi kepada Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela

Para pelaku tersebut masuk ke rumah korban melalui pintu dapur bagian belakang dengan cara merusak pintu tersebut terlebih dahulu.

AKP Suherman melanjutkan, setelah masuk para pelaku mengambil 2 unit sepeda motor: Yamaha Vixion dan Honda Supra X 125 yang terparkir di dapur rumah korban.

Tak puas sampai disitu, komplotan pelaku juga mengambil tabung gas elpiji 3 Kg dan HP merek Infinix Smart 6 warna light sea green di dalam kamar anak korban. 

Puas dengan barang jarahannya, para pelaku lalu kabur menggunakan mobil pick up Daihatsu Grand Max warna silver metalik, BE 8845 KV. 

BACA JUGA:Masyarakat Antusias Ikuti Jalan Sehat dan Senam Bersama yang Digelar Pemkab Tubaba

Akibat kejadian ini korban Daryati (44), warga Kampung Bogatama, Kecamatan Penawar Tama mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 18 juta. 

Korban pun langsung melapor peristiwa yang dialaminya ke Polsek Penawar Tama.

Berdasarkan laporan korban polisi bergerak. Akhirnya pada Jum'at, 16 Agustus 2024 petugas Polsek Penawar Tama dibantu Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua pelaku di lokasi berbeda. 

Pelaku pertama yang ditangkap yakni Yudi Setiawan (31), warga Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Pelaku ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: