Pemprov Lampung Kembali Bahas Pelepasan Aset Way Dadi

Pemprov Lampung Kembali Bahas Pelepasan Aset Way Dadi

Pj. Gubernur Lampung Samsudin.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

BACA JUGA:Perhatian, Tilang Elektronik di JTTS Ruas Bakter Sudah Diberlakukan

Kedua, PT Sabar Ganda yang melakukan pembayaran 26 September 2022 dengan luasan 20.375 meter persegi. Total pembayaran Rp 25,35 miliar dan telah terbit sertifikat pada 21 September 2023.

"Ketiga, milik Fauzie Rachman dengan luas 710 meter persegi pada 7 Februari 2024 dengan total Rp 1,08 miliar. Sertifikat masih dalam proses di BPN Kota Bandar Lampung sampai saat ini," ujar Marindo Kurniawan.

Untuk nilai tanahnya dihargai Rp 1,2 juta per meter hingga Rp 1,5 juta per meter persegi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: