Terjerat Kasus Korupsi Proyek IPAL, Sekretaris Perkim Metro Divonis 12 Bulan
--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang perkara kasus tindak pidana korupsi proyek instalasi pembuangan air limbah (IPAL) di Dinas Perkim Kota Metro tahun 2021, dengan terdakwa Ferdi Marzuli, Kamis siang, 29 Agustus 2024.
Ferdi Marzuli merupakan seorang PNS yang menjabat Sekretaris Dinas Perkim dan juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan/penyediaan sistem pengelolaan air limbah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro.
Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Hendro Wicaksono, terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.
Hal yang memberatkan adalah tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, ia bersikap sopan dan berterus terang, serta tidak ada kerugian negara dari yang dilakukan terdakwa.
BACA JUGA:Ribuan Pendukung Padati Jalan Protokol Antar Ardian-Sofian Daftar Calon Kada Ke KPU Lampura
Sedangkan terdakwa Miyanto divonis 1 tahun 2 bulan, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan, dan uang penganti Rp 138 juta subsider 6 bulan.
Lalu terdakwa Slamet bin Sukran divonis 1 tahun 2 bulan, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan, serta uang penganti Rp 104 juta subsider 6 bulan.
Penasehat Hukum Ferdi Marzuli menilai putusan hakim bahwa tidak terbuktinya kerugian negara kepada kliennya telah adil dan sesuai dengan fakta persidangan. Atas putusan itu ia menyatakan terima.
Diketahui, pekerjaan pembuatan instalasi pengelolaan air limbah komunal di Desa Rejosari, Kecamatan Metro Timur, Metro Utara, dan Metro Pusat, diklaim pekerjaan fisik telah dilaksanakan 100 persen dan sesuai dengan rencana anggaran, serta peraturan pelaksanaan pekerjaan.
Namun pada kenyataannya tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan dan ditemukan adanya selisih, di antaranya mark up belanja material.
Ada juga pekerja penerima upah fiktif menambahkan hari kerja yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya dan menandatangani daftar penerimaan upah pekerja seolah-olah benar dibayarkan kepada yang berhak.
Dari Nilai anggaran Rp 1,2 miliar pada tahun 2021, hasil audit BPKP Provinsi Lampung didapati kerugian negara senilai Rp 391 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: