Dawam-Ketut Gagal Berlayar, PDIP Tempuh Jalur Hukum Laporkan KPU Lampung Timur

Dawam-Ketut Gagal Berlayar, PDIP Tempuh Jalur Hukum Laporkan KPU Lampung Timur

Sekretaris PDIP Lampung Sutono.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasangan M. Dawam Rahardjo-Ketut Erawan gagal mencalonkan diri di Pilkada Lampung Timur 2024.

Hal itu terjadi dikarenakan dalam Silon Kada (Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah) KPU, PDIP masih tercatat mengusung Ela-Azwar (Ela Siti Nuryamah dan H. Azwar Hadi).

Ya, diketahui sebelumnya PDIP bersama NasDem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, dan Demokrat mengusung Ela-Azwar saat mendaftar ke KPU Kabupaten Lampung Timur, sesuai formulir MODEL B.PENCALONAN.PARPOL.KWK, pada 28 Agustus 2024 pukul 13.08 WIB.

Maka KPU Lampung Timur menolak pendaftaran terhadap pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo - Ketut Erawan pada Rabu malam, 4 September 2024.

BACA JUGA:Ketua Kwarcab Pesawaran Nanda Indira Dorong Anggota Pramuka Beradaptasi di Era Digital

Penolakan tersebut tertuang dalam surat Nomor 536/PL.02.2-SD/1807/2024, yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro.

Pendaftaran tersebut ditolak lantaran pasangan Dawam Raharjo dan Ketut Erawan belum mengakses sistem informasi pencalonan atau Silon ke KPU, sehingga pendaftaran tersebut tidak dapat diproses.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDI Perjuangan Lampung I Gede Sudiatmaja menilai, terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu maupun pelanggaran etik apa yang dilakukan oleh KPU Lampung Timur.

Dirinya menyebut, hari ini tim dari DPD PDI Perjuangan akan ke Lampung Timur untuk berdiskusi.

BACA JUGA:Cara Praktis Beli e-Meterai CPNS 2024 Lewat Kantor Pos Sekaligus Pembubuhan

Ia juga mengatakan, pihaknya telah mendaftar sesuai dengan prosedur tidak dilanjutkan dan ditolak oleh KPU.

Pihaknya per hari ini akan menentukan langkah hukum paling tidak gugatan dan juga laporan. Sekaligus mendantangani surat kuasa khusus sebagai pengacara.

Sekretaris PDIP Lampung Sutono mengatakan, pihak DPD akan menerjunkan personel mendalami perkara gagalnya Dawam-Ketut terdaftar di KPU Lampung Timur.

Menurutnya, tim bantuan hukum sedang mengkaji apakah ini ada pelanggaran pidana serta melanggar hak asasi manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: