Kembali Berulah, Dua Resedivis Curanmor Diringkus Polisi.

Kembali Berulah, Dua Resedivis Curanmor Diringkus Polisi.

Unit Reskrim Polsek Sukarame meringkus HK (24) dan EA (20) warga Desa Tanjung Aji, Melinting, Lampung Timur--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Sukarame meringkus HK (24) dan EA (20) warga Desa Tanjung Aji, Melinting, Lampung Timur. Keduanya merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polsek Sukarame.

Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan membenarkan terkait penangkapan keduanya.

"Benar, kedua pelaku saat ini berada di Polsek Sukarame dan sudah dilakukan penahanan," Kata Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan, Minggu (8/9/2024).

Untuk diketahui, penangkapan keduanya berawal dari informasi kasus curanmor, dimana pada waktu yang sama Tim Tekab 308 Polsek Sukarame sedang melakukan patroli dan langsung melakukan penyekatan di wilayah perbatasan Jalan Ir. Sutami, Sukabumi, Bandar Lampung.

BACA JUGA:Tipu Sepeda Motor, Dua Pemuda asal Bukit Kemuning Diringkus Polisi

"Tim Tekab kami saat itu sedang patroli, kemudian menerima informasi adanya kasus pencurian sepeda motor dan langsung melakukan patroli penyekatan di perbatasan," imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil meringkus HK (24) pada Senin (2/9/2024) pukul 16.30 Wib di Jalan Ir. Sutami, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, namun pelaku EA (20) yang bertugas membawa sepeda motor milik korban, berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.

"Di lokasi tersebut, kami berhasil meringkus HK (24), sedangkan EA (20) berhasil melarikan diri," Kata Kompol M. Rohmawan.

Setelah dilakukan pengembangan, pada Selasa (3/9/2024) malam, bekerja sama dengan Polsek Melinting, Lampung Timur, Petugas akhirnya berhasil meringkus EA (20) di kediamannya, Melinting Lampung Timur.

BACA JUGA:MUI Tulang Bawang Imbau Pengurus Kecamatan Netral Pada Pilkada 2024

"Kedua pelaku ini merupakan resedivis dalam kasus yang sama yaitu curanmor," jelas M. Rohmawan.

Dalam aksi terakhirnya, kedua pelaku berhasil menggasak sepeda motor milik korban berinisial PA, seorang mahasiswi yang bertempat tinggal di Perumahan Griya, Sukarame, Bandar Lampung, pada Senin (2/9/2024) pukul 16.00 Wib.

"Dari pengakuannya baru tiga kali beraksi di wilayah Bandar Lampung, namun masih kita dalami, kemungkinan ada TKP lain," Kata M. Rohmawan.

Akibat perbuatanya kedua pelaku di tahan di Mapolsek Sukarame, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dan alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: