RMD Header Detail

Residivis Kasus Narkoba di Tulang Bawang Ini Kembali Ditangkap Karena Edarkan Sabu, Segini BB yang Disita

Residivis Kasus Narkoba di Tulang Bawang Ini Kembali Ditangkap Karena Edarkan Sabu, Segini BB yang Disita

Residivis kasus narkoba kembali ditangkap Polres Tulang Bawang-Humas Polres Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Purdani (37), warga Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang harus kembali merasakan dinginnya lantai jeruji besi.

Residivis kasus narkoba tersebut kembali ditangkap Polres Tulang Bawang karena kasus serupa: mengedarkan sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Yofi Haryadi mengatakan, pelaku ditangkap hari Kamis, 5 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.

Penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. 

BACA JUGA:Update Perolehan Medali dan Klasemen Sementara PON XXI 2024, Selasa 10 September 2024

BACA JUGA:Rangkuman Bocoran Kisi-Kisi Tes SKD CPNS 2024, Pelajari Materinya Sekarang

Polisi mendapat informasi bahwa ada seorang pria yang sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya.

"Petugas dilapangan kemudian melakukan penggerebekan. Ternyata benar, dari rumah pelaku polisi menyita BB narkoba dan timbangan digital," kata AKP Yofi, Selasa 10 September 2024.

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2018. 

Saat itu, kata Mantan Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat tersebut, pelaku dijatuhi putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Menggala selama 5 tahun.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Borong Empat Penghargaan Pariwisata

BACA JUGA:Hati-hati Melintas! Tanah Jembatan Penghubung di Tugu Papak Semaka Tanggamus Terkikis Air

Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia kembali terancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: