Kejari Tubaba Geledah Pasar dan Kantor Diskoperindag
--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat (Tubaba) terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Pasar Pulung Kencana APBD TA 2022 pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Selasa tanggal 10 September 2024.
Penggeledahan dimulai pukul 09.20 WIB, di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat melakukan penggeledahan guna kepentingan penyidikan terhadap adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Pasar Pulung Kencana APBD TA 2022 pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Penggeledahan dilakukan tim yang dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Dr. Risky Fany Ardhiansyah, MH, dimulai pukul 09.20 WIB.
BACA JUGA:Update Perolehan Medali dan Klasemen Sementara PON XXI 2024, Selasa 10 September 2024
Tim Gabungan Bidang Tindak Pidana Khusus dibantu personel bidang intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat mendatangi Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Proses Penggeledahan pertama berlangsung sekitar 2 jam 25 Menit, selesai pukul 11.45 WIB.
Tak berhenti sampai di situ tim penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat kemudian bergerak menuju Pasar Pulung Kencana dan melakukan penggeledahan di Ruangan Kepala UPTD dan ruang Staff Kantor Pasar Pulung Kencana Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dari dua tempat itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen berbentuk hard copy yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Pasar Pulung Kencana APBD TA 2022 pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
BACA JUGA:Rangkuman Bocoran Kisi-Kisi Tes SKD CPNS 2024, Pelajari Materinya Sekarang
Bahwa penggeledahan dilakukan guna mencari, menemukan, dan mengumpulkan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya, mencegah penghilangan atau pemusnahan barang bukti dan melengkapi berkas perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: