Begini Aturan Pengajuan Sanggah CPNS 2024, Perhatikan Ketentuannya

Begini Aturan Pengajuan Sanggah CPNS 2024, Perhatikan Ketentuannya

Aturan pengajuan sanggah CPNS 2024. Sumber foto. Freepik--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tahapan seleksi administrasi CPNS siap diumumkan hari ini, Sabtu 14 September 2024.

Melalui akun laman SSCASN pelamar dapat melihat hasil pengumuman tahapan seleksi administrasi CPNS 2024.

Apabila dinyatakan lolos seleksi administrasi maka pelamar bisa mempersiapkan diri untuk ikuti tahapan tes SKD CPNS.

Namun bagi pelamar yang gagal memenuhi syarat dan tidak lolos pada seleksi administrasi CPNS bisa ajukan sanggah.

BACA JUGA:Begini Cara Cek Pengumuman Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024, Kenali Tandanya

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Ditutup, Segini Jumlah Pendaftar di Pemkab Mesuji

Sebelum mengajukan sanggah ada beberapa aturan yang harus dipahami sesuai dengan

PermenPANRB No 6 Tahun 2024 yakni sebagai berikut.

- Bagi pelamar yang keberatan dengan  hasil seleksi pengumuman administrasi CPNS dapat mengajukan sanggah paling lama 3 hari 

Ketentuan tersebut dihitung sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

BACA JUGA:Mutasi TNI Jadi Dankodiklat, Jenderal Kopassus Adik Irjen Krishna Murti Promosi Bintang Tiga

BACA JUGA:Masuk Daftar Mutasi TNI, 11 Pati Angkatan Darat Ditarik ke Mabes, Satu Jenderal Pensiun Dini

- Pengajuan Sanggahan hanya bisa diajukan melalui SSCASN.

- Penting diperhatikan peamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: