Kuras Isi Gudang, Maling di Tulang Bawang Ini Gondol Mesin Ketek Perahu dan Barang Berharga Lainnya

Kuras Isi Gudang, Maling di Tulang Bawang Ini Gondol Mesin Ketek Perahu dan Barang Berharga Lainnya

Polsek Menggala menangkap pelaku curat. Foto: Humas Polres Tulang Bawang--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Isi gudang milik Santi Nurida (36), warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang raib di kuras maling.

Peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut terjadi pada hari Jum'at, 13 September 2024 sekitar pukul 04.20 WIB.

Saat peristiwa tersebut terjadi korban dan keluarganya tengah tertidur lelap. 

Aksi tersebut diketahui setelah korban terbangun dari tidur dan hendak ke kamar mandi.

Korban yang hendak ke kamar mandi tiba-tiba kaget setelah melihat pintu gudang terbuka. Karena curiga, korban lalu masuk ke dalam gudang. 

Benar saja, ternyata barang-barang berharga milik korban telah hilang. Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada karyawannya dan langsung melapor ke Polsek Menggala.

Beberapa barang berharga yang hilang milik Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut diantaranya dua gulung kawat berduri merek Motto, mesin ketek perahu 6,5 PK warna hitam putih, mesin pompa air Alkon warna putih merah 8 PK merek Porquit, kipas as bohel (seperangkat) alat perahu, dan golok tebas sepanjang 50 cm.

Korban diperkirakan mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 10 Juta. 

Aparat Polsek Menggala yang mendapatkan laporan kasus pencurian tersebut kemudian bergerak.

Akhirnya pada Jum'at, 13 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIB polisi berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga kuat menjadi pelaku. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. 

Pelaku tersebut yakni Teguh Alfandi (22), warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

"Benar. Dari pelaku kami menyita barang bukti (BB) satu gulung kawat duri baja milik korban," kata Kapolsek Menggala Iptu Eman Supriatna, Minggu 15 September 2024.

Perwira dengan balok kuning dua dipundaknya itu melanjutkan, pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Iptu Eman menjelaskan, pengungkapan kasus curat ini terbilang cukup cepat karena dalam waktu 12 jam pelaku beserta BB berhasil diungkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: