RMD Header Detail

Gubernur Lampung Keluarkan SE Soal Megathurst, BMKG Merespon

Gubernur Lampung Keluarkan SE Soal Megathurst, BMKG Merespon

Foto BMKG Lampung.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pj Gubernur Lampung Samsudin mengeluarkan surat edaran terkait langkah antisipatif pencegahan bencana gempa bumi besar disertai tsunami Megathurst meski belum dapat dipastikan kapan terjadinya.

Ya, dalam Surat Edaran Nomor: 140 tahun 2024 yang tertuju untuk bupati, walikota, dan Pj bupati di Lampung itu Pemprov Lampung merespon informasi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait kesiapsiagaan beberapa zona megathrust di Indonesia.

Dalam surat tersebut juga tertuliskan hal ini menindaklanjut Surat Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor: B-399/BNPB/D-II/BP.03.02/08/2024 tanggal 23 Agustus 2024.

Di mana ada beberapa langkah yang harus dilakukan pada Zona yang berpotensi Megathurst lengkap dengan segala dampak ditimbulkan.

BACA JUGA:5 Partai Non-parlemen Resmi Nyatakan Dukungan ke Arinal Djunaidi-Sutono untuk Pilgub Lampung

BACA JUGA:KONI Lampung Optimis Capai Target PON XXI Aceh-Sumut

Pertama mendorong pemerintah daerah, institusi terkait, dan masyarakat untuk lebih siap dan antisipatif terhadap potensi seismic gap. Khususnya di wilayah zona megathrust Selat Sunda dan Mentawai-Siberut.

Kemudian memeriksa kembali kesiapan alat peringatan dini dan sistem komunikasi kebencanaan. Serta memastikan lokasi evakuasi, bangunan tempat evakuasi sementara/akhir (TES/TEA), dan jalur evakuasi dapat mengakses dengan mudah.

Lalu meningkatkan edukasi, sosialisasi, dan literasi kepada masyarakat, guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap risiko gempa bumi dan tsunami.

Selanjutnya, memastikan ketersediaan papan informasi, rambu, dan penunjuk arah evakuasi yang memadai.

BACA JUGA:Lantik Pejabat Fungsional Guru, Sekkab Tanggamus Ingatkan Tanggung Jawab Kualitas Pendidikan

BACA JUGA:Rekomendasi HP Low Budget Dalam Seri Itel A80, Cek Spesifikasi dan Harga Terbaru September 2024

Serta melakukan koordinasi kesiapsiagaan mekanisme kedaruratan dan penanggulangan bencana dengan pemangku kepentingan daerah serta mengadakan simulasi rencana kontingensi yang melibatkan seluruh stakeholder setempat.

Selain itu meningkatkan koordinasi dengan Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) BPBD Provinsi Lampung melalui nomor telepon (HP 0853 3336 8989).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: