Ini Daftar Sanksi Bagi Peserta CPNS 2024 yang Melanggar Tata Tertib Ujian SKD

Ini Daftar Sanksi Bagi Peserta CPNS 2024 yang Melanggar Tata Tertib Ujian SKD

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bagi peserta ujian CPNS 2024 dihimbau untuk mentaati tata tertib aturan yang telah dibuat oleh pihak panita.

Sesuai kebijakan BKN, bagi peserta CPNS yang melanggar tata tertib ujian tes SKD 2024 akan diberikan sanski.

Sanski yang diberikan oleh petugas bisa berbentuk lisan hingga kehilangan status tanda kepersertaan ujian.

Untuk menghindari hal tersebut, berikut daftar rincian sanksi bagi peserta yang melanggar tata tertib ujian  SKD CPNS 2024.

BACA JUGA:Begini Cara Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD 2023 Pada Pendaftaran CPNS 2024

BACA JUGA:Cek, Jadwal Penggunaan Nilai SKD 2023 Sekaligus Kriteria yang Harus Dipenuhi Pelamar CPNS 2024

1. Sanksi bagi peserta yang terlambat hadir ujian CPNS 2024

Bagi pserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi akan diberikan sanksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi.

Bahkan, peserta bisa  di anggap gugur dalam mengikuti ujian CPNS 2024 .

Oleh sebab itu, pastikan peserta datang tepat waktu atau 60 menit sebelum ujian di mulai untuk menyelesaikan proses registrasi.

BACA JUGA:Dapatkan Kuota Link DANA Kaget Jumat 27 September 2024, Klaim Saldo Gratis Sampai Rp 277 Ribu

BACA JUGA:Ambil Lagi Link DANA Kaget Rp 185 Ribu Dapatkan Saldo Gratis Hanya Sekali Klik

2. Sanksi bagi peserta yang tidak membawa dokumen ujian

Peserta yang tidak membawa dokumen ujian maka sanksi yang diterima tidak diperbolehkan untuk ikuti tes SKD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: