PT Bukit Asam MoU Dengan Tiga Bank Himbara untuk Fasilitas Pemanfaatan DHE SDA
Penandatanganan MoU antara Pt Bukit Asam Tbk dengan tiga bank rekanan terkait pemanfaatan devisa hasil ekspor sumber daya alam. FOTO DOKUMEN PT BUKIT ASAM --
Baik itu berupa rekening khusus ataupun instrumen keuangan sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Jangka waktu penempatan paling singkat tiga bulan sejak penerimaan dana Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam.
BACA JUGA:Dua Cara Klaim Link DANA Kaget Senilai Rp 150 Ribu, Ini Tutorial Dapatkan Saldo Gratis
BACA JUGA:Klaim Cepat Link DANA Kaget Rabu 2 Oktober 2024, Cairkan Langsung Saldo Gratis Hingga Rp 450 Ribu
PTBA juga terus aktif melakukan penempatan DHE SDA, dengan posisi penempatan berdasar Laporan Keuangan per Juni 2024 sebesar Rp 1,6 triliun atau ekuivalen dengan USD 95,8 Juta melalui instrumen keuangan Indonesia yang tersedia di Bank Indonesia atau bank rekanan.
Sementara Arief Rachman menyebutkan, skema pemanfaatan DHE SDA dirancang guna meningkatkan kemampuan kas perusahaan-perusahaandalam negeri.
“Kami di Bank Indonesia sangat mendukung inisiatif ini. Kami berupaya untuk terus menyediakan fasilitas yang dapat digunakan oleh perusahaan di dalam negeri yang mematuhi ketentuan DHE SDA agar dapat mengakses dana yang kompetitif di perbankan kita,” tegasnya.
Arief Rachman juga mengapresiasi PT Bukit Asam yang menjadi pionir di Grup MIND ID dalam pemanfaatan DHE SDA.
BACA JUGA:Voucher Spesial Gamers Dalam Promo ShopeePay Hari Ini, Dapatkan Cashback Hingga 25 Persen
“Selamat kepada PT Bukit Asam Tbk dan rekan-rekan dari Himbara. Mudah-mudahan kerja sama ini bisa ditiru oleh perusahaan-perusahaan lain di bawah naungan MIND ID karena ini contoh yang sangat baik,” kata dia. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: