Soal Penutupan Kafe dan Restoran yang Menyediakan Miras, Ini Kata DPMPTSP Bandar Lampung
Suasana salah satu bar yang hanya memiliki izin kafe di Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. -Foto Ist -
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas PMPTSP Bandar Lampung menyatakan tiga tempat hiburan yang ditutup oleh Pemprov Lampung hanya hanya memiliki izin kafe dan restoran saja.
Diketahui, beberapa waktu lalu Pemerintah Provinsi Lampung bersama Tim Ditreskrimsus Polda Lampung menutup tiga kafe dan karaoke yang menyediakan miras tanpa surat izin.
Tiga tempat hiburan itu berada di Jalan Yos Sudarso, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah menyatakan, pihaknya hanya melakukan pendampingan dalam proses penindakan di tiga tempat tersebut.
"Kami melalui Ditkrimsus Polda Lampung hanya melakukan pendampingan saja," kata Kombes Umi Fadillah, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Sementara Kepala DPMPTSP Bandar Lampung Muhtadi A. Temenggung mengatakan, pihaknya tidak dilibatkan dalam penindakan tersebut.
"Semuanya (tempat hiburan, Red) ada di wilayah Bandar Lampung. Tapi kita tidak dikasih tahu atau dilibatkan dalam hal itu," kata Muhtadi.
Dilanjutkan, tiga lokasi tersebut hanya memiliki OSS untuk kafe dan restoran saja.
BACA JUGA: Daftar AKBP Promosi Jabatan Dalam Mutasi Polri 2024, 5 Jadi Dirressiber
"Izinnya hanya untuk kafe dan restoran. Bukan bar seperti yang ditemukan petugas (gabungan). Karena ini sudah seperti tempat hiburan, maka semua itu ranahnya ada di DPMPTSP Lampung," paparnya.
Muhtadi juga mengaku bahwa pihaknya sudah mengingatkan pemilik tempat tersebut untuk meng-upgrade izin OSS menjadi tempat hiburan atau bar atau diskotek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: