Polisi Ringkus Guru Ngaji di Bandar Lampung, Usai Cabuli Empat Murid Dibawah Umur.

Polisi Ringkus Guru Ngaji di Bandar Lampung, Usai Cabuli Empat Murid Dibawah Umur.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung menangkap Afif Jauhari (44) warga Panjang, Bandar Lampung, lantaran melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di salah satu Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA) di wilayah Panjang--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung menangkap Afif Jauhari (44) warga Panjang, Bandar Lampung, lantaran melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di salah satu Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA) di wilayah Panjang.

Peristiwa tersebut terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung, pada Senin, 26 Agustus 2024.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan di kediamannya, pada Selasa 22 Oktober 2024.

BACA JUGA:Per 23 Oktober, 70.464 Unit Kendaraan Ikut Program Keringanan PKB Tahun 2024

Diketahui, Afif Jauhari (44) merupakan guru ngaji di TPA di Jalan Selat Gasfar, Panjang Bandar Lampung, telah mencabuli empat korban berinisial RS (11), FS (9), AL (9) dan KRM (10), perbuatan tersebut telah berlangsung selama enam bulan terakhir.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, modus pelaku dengan memanfaatkan kondisi sepi di lingkungan TPΑ setelah kegiatan mengaji selesai. 

Lalu pelaku memanggil murid-murid yang diajarinya satu per satu, kemudian melakukan tindakan tidak senonoh kepada para korban. Para korban dalam kasus ini merupakan anak-anak yang sedang belajar mengaji di bawah bimbingannya.

BACA JUGA:Hasil Administrasi PPPK 2024 Segera Diumumkan, Cek Jadwal Sekaligus Tahapannya

Adapun barang bukti yang diamankan diantanya satu potong baju warna putih, satu potong baju warna biru muda, satu potong baju warna hijau bermotif bunga dan jilbab warna abu-abu.

Akibat perbuatannya pelaku ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: