Dugaan Pelanggaran Pidana Kampanye, Qomaru tak Ajukan Eksepsi
Qomaru Zaman tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kelas Ib Kota Metro, Senin, 28 Oktober 2024--
BACA JUGA:Atlet Berprestasi di PON Aceh - Sumut Dapat Tali Asih Dari Pemkab Tanggamus
Saat disinggung mengenai saksi yang akan diajukan oleh pihak Qomaru Zaman, Hadri memastikan akan menghadirkan saksi.
"Jadi kami tetap (ajukan saksi). Itu adalah hak hukum dari klien, tentunya karena ini ada saksi atau alat bukti yang memberatkan beliau. Nah, beliau juga berhak mengajukan alat bukti yang menguntungkan beliau. Baik Saksi, surat maupun ahli. Kita memang belum programkan, tapi pasti ada," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: