PR-PTN Unila Bahas Rancangan Draft Peraturan Rektor Tentang Manajemen Layanan Laboratorium

PR-PTN Unila Bahas Rancangan Draft Peraturan Rektor Tentang Manajemen Layanan Laboratorium

Suasana Lokakarya Pengembangan kebijakan manajemen layanan laboratorium di Unila.Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan Program Kerja PR-PTN Unila Tahun Anggaran 2024. // Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung--

RADARLAMPUNG.CO.ID -  Universitas Lampung (Unila) melalui Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) menyelenggarakan lokakarya pengembangan manajemen layanan laboratorium. 

Dalam lokakarya berlangsung di Ballroom Radisson, Lampung pada Selasa, 29 Oktober 2024 mendiskusikan rancangan Draft rencana peraturan rektor (prapertor)  tentang manajemen laboratorium.

BACA JUGA:Terwujudnya Satu Data University di Unila, Perkuat Koordinasi dan Kerjasama Tim

BACA JUGA:LPPM Unila Gelar Workshop Penulisan Proposal Matching Fund 2024, Ini Pesan Rektor Unila

Adapun Tim Penyusun Peraturan Rektor Manajemen Laboratorium, antara lain;Prof. Dr. Ade Arif Firmansyah, S.H., M.H (Koordinator), Dr. Rinaldy Amrullah S.H., M.H(Anggota), Hikmah Saifuddin (Anggota).

Lalu, Dr.Eng.Ir.Mardiana, S.T., M.T., IPM (Anggota), Mahendra P, S.T., M.Eng (Anggota), Hadianto Cahyadi, S.Kom (Anggota), Hendi Wibowo (Anggota), Abdurachman Effendi, S.T., M.TI (Anggota) dan Prof. Dr. Mahrina Sari, MS, SE, M.Sc (Anggota).

Ketua Tim Penyusunan Peraturan Rektor Manajemen Laboratorium, Prof.Dr. Ade Arif Firmansyah,SH, MH, menyampaikan, laboratorium memiliki fungsi penting dalam pelaksanaan tri darma perguruan tinggi di Universitas Lampung.

BACA JUGA:Bun Kopi Unila, Tempat Nongkrong Baru di Bandar Lampung, Sensasi Konsep Garden hingga Kereta Bawah Tanah

BACA JUGA:Unila dan Diskominfoktiksan Bahas Penyusunan Standar Layanan Informasi Publik di Pesawaran

"Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan laboratorium di Universitas Lampung, perlu pengaturan tentang manajemen laboratorium,"jelas Prof.Ade.

Karena, Universitas Lampung belum memiliki Peraturan Rektor tentang manajemen laboratorium, sambung Prof.Ade, untuk itu berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Rektor tentang Manajemen Laboratorium terdiri dari 10 Bab dan 31 Pasal.

BACA JUGA:Rumah Impian Dalam Genggaman Wujudkan dengan KPR di BRI, Bunga Ringan dan Aman

BACA JUGA:7 Jenis Kartu Kredit BRI Banyak Keunggulan, Apa Saja?

Diantaranya, untuk membahas mengenai  Jenis dan kedudukan Laboratorium, Laboratorium Pendidikan, Laboratorium Penelitian, Laboratorium Layanan, penjaminan kualitas hingga pengelolaan aset dan fasilitas bersama serta pengelolaan keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: