Bawaslu Buka Suara Terkait Status Qomaru Zaman Usai Divonis Langgar Pidana

Bawaslu Buka Suara Terkait Status Qomaru Zaman Usai Divonis Langgar Pidana

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar.--

BACA JUGA:Tok! Qomaru Zaman Dinyatakan Bersalah

Dalam acara yang terjadi pada September 2024 itu, Qomaru Zaman memberikan sambutan yang isinya mengajak masyarakat memilih kembali dirinya dan Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin.

Bawaslu Metro kemudian menindaklanjuti video tersebut, lalu membawanya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

Hasilnya, perkara tersebut termasuk dalam pidana dan Qomaru Zaman resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 Qomaru Zaman telah ditetapkan menjadi tersangka karena menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.

BACA JUGA:Beraksi Berulang Kali, Dua Spesialis Pencuri di Rumah Sakit Dibekuk Polisi

Penetapan tersangka ini, setelah Sentra Gakkumdu Metro yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kejaksaan, dan Polri melakukan pleno pada Sabtu 12 Oktober 2024 dan bersepakat menetapkannya sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: