Residivis Pengedar Narkoba di Tulang Bawang Kembali Diciduk Polisi, Segini BB yang Disita

Residivis Pengedar Narkoba di Tulang Bawang Kembali Diciduk Polisi, Segini BB yang Disita

Pelaku ditangkap Polres Tulang Bawang. Foto: Humas Polres Tulang Bawang--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap seorang seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Gedung Meneng. 

Pelaku yakni Toni (43), warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Yofi Haryadi mengatakan, pelaku yang ditangkap merupakan residivis kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba tahun 2021.

AKP Yofi menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan petugas di Kecamatan Gedung Meneng. 

BACA JUGA:200 Warga Binaan Ikuti Simulasi Pencoblosan Pilkada 2024 di Lapas Kelas l Bandar Lampung

Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa salah satu rumah di Kampung Bakung Udik sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Pada hari Rabu, 13 November 2024 sekitar pukul 08.00 WIB polisi akhirnya melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Kampung Bakung Udik. 

"Dirumah tersebut kami menangkap pelaku yang merupakan pemilik rumah dan BB narkoba jenis sabu dan timbangan digital," kata AKP Yofi, Senin 18 November 2024.

Pelaku saat ini masih di tahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Cerita Okta, Yatim Piatu Asal Lampung tak Kenal Orang Tua Hingga Dijanjikan Mendes Yandri Masuk TNI

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. 

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu menambahkan, pihaknya juga menyita barang bukti (BB) 2 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,73 gram, 3 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, 16 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, timbangan digital, sarung timbangan digital, plastik warna hitam, handphone (HP) merek Oppo warna hitam, dan uang tunai sebanyak Rp 560 ribu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: