Polda Lampung Kembali Ringkus Buronan Dugaan Korupsi Bendungan Marga Tiga

Polda Lampung Kembali Ringkus Buronan Dugaan Korupsi Bendungan Marga Tiga

Buronan Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Ditangkap Polda Lampung--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengamankan buron tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah genangan atas tanam tumbuh dan tegakkan pada bendungan margatiga, di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. 

Adapun tersangka Ilhamnudin, warga Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, diamankan di rumah istri mudanya di Kecamatan Sekampung, pada 30 Oktober 2024.

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo, mengatakan kasus ini bermula ketika pemerintah menetapkan lokasi untuk pembangunan Bendungan Margatiga, yang merupakan proyek strategis nasional.

BACA JUGA:Tim PKM Program Studi Sains Aktuaria ITERA berikan sosialisasi literasi statistik di Desa Badran Sari Lampung

Tersangka Ilhamnudin diduga terlibat dalam praktek korupsi dengan melakukan mark-up atas nilai tanaman tumbuh yang dititipkan kepada pemilik lahan yang terkena dampak proyek tersebut. 

Selain itu, tersangka juga bekerjasama dengan oknum Satgas B untuk memalsukan dokumen yang berkaitan dengan tanam tumbuh dalam pengadaan tanah.

Dalam proses penyelidikan, Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 220 orang saksi dan 7 saksi ahli, dan berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, uang tunai senilai Rp9,35 miliar yang disimpan di Bank BRI Kantor Cabang Metro, Uang tunai senilai Rp144 juta, sepeda motor Honda Vario, handphone merk Oppo, buku tabungan Bank BRI, rekening koran BRI dan nota pembelian bibit.

BACA JUGA:Perkara Cawawakota Qomaru Zaman Masih Dikaji PN Metro

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,3 Miliar.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: