KPU Lampung Kaji Putusan KPU Metro: Keputusan Pleno, Bukan Sekadar Postingan di Medsos
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami (tengah).--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memberikan tanggapan terkait keputusan KPU Metro, yang mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Wahdi dan Qomaru Zaman.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya baru secara resmi menerima Keputusan KPU Metro Nomor 421 dan 422 secara lengkap terkait Wahdi-Qomaru.
"Kami pertama kali mendapat informasi ini dari media sosial sekitar pukul 11.45 WIB. Kemudian, kami melakukan koordinasi dengan teman-teman di KPU Kota Metro melalui Sekretaris KPU Kota Metro," ujarnya, pada Rabu 20 November 2024.
"Pihaknya juga telah selesai melakukan kajian atas putusan KPU Kota Metro," tambahnya.
BACA JUGA:Soal Pembatalan Paslon Nomor 2, Tim WaRu Minta Penjelasan KPU Metro
Setelah itu, pihaknya melakukan rapat pleno guna mengkaji keputusan tersebut.
"Hasil kajian telah selesai, nanti akan langsung dibawa oleh Divisi Hukum dan Teknis ke KPU RI, untuk menetapkan hasil akhir," katanya.
Erwan menyebut, setelah dilakukan kajian awal, pihaknya menemukan indikasi bahwa keputusan tersebut bersifat sepihak.
Oleh karena itu, KPU Lampung segera melaporkan hasil kajian ini ke KPU RI.
BACA JUGA:Ini Penyebab Lakalantas di Portal Indo Lampung Tulang Bawang
"Malam ini, Divisi Hukum dan Teknis SDM KPU Lampung akan berangkat ke KPU RI untuk melaporkan hal ini. Kami perlu menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI sebagai penanggung jawab akhir Pilkada," jelasnya.
Erwan mengungkapkan, sebelumnya KPU Metro memang telah melakukan koordinasi secara marathon, mulai dari provinsi ke pusat.
KPU Lampung, kata dia, meminta KPU Metro untuk memperhatikan sejumlah regulasi, termasuk Pasal 71 Ayat 5 serta Pasal 16 dan Pasal 36 dari PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
Regulasi tersebut menjadi landasan dalam mengevaluasi keputusan yang telah diambil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: