Kasus Pengadaan Barang dan Jasa Pekerjaan Kantor BPRS Tanggamus, Mantan Dirut dan Direktur Jadi Tersangka
Tim penyidik Kejari Tanggamus kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior dan eksterior Ruko Kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ( BPRS) tahun anggaran 2021-2022. FOTO EDI HERLIANSYAH/RADARLAMPUNG.CO.ID --
Tidak hanya itu. Pekerjaan yang terpasang terdapat adanya kekurangan volume.
Ini menyebabkan apa yang tertuang di dalam surat perintah kerja terdapat ketidaksesuaian dengan apa yang dilaksanakan atau terpasang di ruko kantor PT BPRS Tanggamus.
BACA JUGA:Cek Harga Tiket Pesawat Untuk Penerbangan Way Kanan Lampung ke Jakarta
BACA JUGA:Harga Terbaru Tiket Pesawat Dari Bandar Lampung ke Krui Pesisir Barat Per November 2024
Sementara pembayaran untuk pelaksanaan surat perintah kerja, seluruhnya telah dibayarkan oleh para tersangka kepada pelaksana kegiatan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama ASP selaku Direktur PT FBA.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior dan eksterior ruko kantor PT BPRS tahun 2021-2022 dengan anggaran Rp 1.900.000.000, bersumber dari akumulasi keuntungan yang diperoleh PT BPRS.
Terhadap adanya kekurangan volume pekerjaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara bedasarkan perhitungan dari auditor sebesar Rp 513.832.749.
Para tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:17 Brigadir Jenderal Polisi Masuk Mutasi Polri Terbaru 2024
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: