UMP Naik 6,5 Persen, Begini Tanggapan Serikat Buruh Lampung
May Day 2024 , Buruh di Lampung Lagi Lagi Suarakan Kenaikan UMK Tidak Sesuai KHL. Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Perwakilan Serikat Buruh Lampung Agus Syafrudin menilai jika kebijakan kenaikan UMP 6,5% yang ditetapkan Presiden masih belum sesuai.
Agus menyebut, kebijakan pemerintah pusat menaikan UMP menjadi 6,5% dirasa belum cukup lantaran biaya hidup yang semakin mahal.
"Ya sebenarnya kenaikan upah 6,5% ini masih belum sesuai, tapi kalau normal kerjanya berjalan dan dilaksanakan, kenaikan upah ini sudah agak mendingan," katanya, Senin, 3 Desember 2024.
Namun yang lebih penting, kata Agus, kenaikan upah bisa dirasakan merata teruntuk semua buruh yang ada di Provinsi Lampung.
BACA JUGA:Ungguli Paslon Lainnya, Riyanto - Umi Laila Raih 107.249 Suara Dalam Pilkada Pringsewu 2024
Pihaknya juga meminta perpanjangan Pemerintah pusat dalam hal ini Disnaker dapat benar-benar bekerja mengawasi secara aturan, dan menegakan Undang-undang ketenagakerjaan yang ada.
"Kami minta Pemerintah Kota maupun daerah menaati kebijakan dari Presiden ini. Awasi dengan benar, terjun ke lapangan karena yang kami khawatirkan adalah setelah keputusan dilakukan, banyak perusahaan yang tidak menaati peraturan pemerintah dan memberikan upah di bawah ketentuan," ujarnya.
Dinas Ketenagakerjaan, kata dia, harus konsisten dalam mengawasi semua perusahaan yang ada. "Banyak kawan kami yang digaji semau-maunya perusahaan," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bandar Lampung M. Yudhi menyebut, pihaknya hingga kini masih menunggu turunan keputusan tersebut dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
BACA JUGA:Dua Pengurus LPTQ Pringsewu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah
"Iya, kita tunggu dari Kemenakernya, baru kita bisa ambil kesimpulan," singkatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: