Hasil Rekapitulasi Suara KPU, Qudrotul - Hankam Jadi Pemenang Pilkada Tulang Bawang dengan 94.061 Suara
KPU Tulang Bawang menyelesaikan pleno hasil rekapitulasi suara Pilkada setempat. Foto: Dok. KPU Tulang Bawang--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulang Bawang menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Qudrotul Ikhwan - Hankam Hasan sebagai pemenang Pilkada berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten.
Qudrotul - Hankam total memperoleh 94.061 suara pada pencoblosan tanggal 27 November 2024 lalu.
Jumlah tersebut jauh diatas paslon nomor urut 1 Winarti - Reynata Irawan yang meraup 48.476 suara.
Sementara itu, untuk paslon nomor urut 3 Hendriwansyah - Danial Anwar memperoleh total suara sebanyak 51.334.
BACA JUGA:Tanggamus Raih Penghargaan GM-DTGI Awards 2024 Dari PKSI Departemen Akuntansi FEB UGM
Pada rekapitulasi suara tingkat kabupaten ini, total suara pada Pilkada Tulang Bawang sebanyak 200.024. Rinciannya: suara sah sebanyak 193.871 dan suara tidak sah sebanyak 6.153.
Ketua KPU Tulang Bawang Perwira mengatakan, pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wali gubernur, bupati dan wakil bupati kabupaten Tulang Bawang berjalan dengan tertib, aman dan lancar.
Rekapitulasi dilaksanakan di Hotel Le' Man Kecamatan Banjar Agung pada Senin sore, 2 Desember 2024 hingga selesai pada Selasa dini hari, 3 Desember 2024 pukul 00.05 WIB.
"Iya benar, begitu selesai kemarin langsung penetapan," kata Perwira, Rabu 4 Desember 2024.
BACA JUGA:Tutorial Praktis Klaim Link DANA Kaget, Dapatkan Saldo Gratis Rp 180 Ribu Lewat Klik Tautan Hari Ini
Dijelaskannya, pelaksanaan rekapitulasi suara berjalan tertib, aman dan lancar. Model D hasil KABKO - KWK juga mendapatkan persetujuan dari para saksi paslon, dengan masing-masing membubuhkan tanda tangan.
Ketua KPU Tulang Bawang mengungkapkan, secara tahapan penyelenggara telah menetapkan satu paslon unggul dalam Pilkada Tulang Bawang.
Untuk selanjutnya, ungkapnya, pihaknya memberikan ruang dan kesempatan bagi paslon yang keberatan dan diperbolehkan mengajukan gugatan hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dijelaskannya, jadwal tersebut tertuang dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 terkait tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: