Resahkan Masyarakat, Polisi Ringkus Pemuda Pengedar Narkoba di Bandar Lampung
Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur meringkus seorang pemuda berinisial EFR (21), warga Jalan Dr. Harun, Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, karena terlibat dalam peredaran narkotika--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur meringkus seorang pemuda berinisial EFR (21), warga Jalan Dr. Harun, Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, karena terlibat dalam peredaran narkotika.
EFR ditangkap di sebuah rumah kontrakan (bedeng) di Jalan Adi Sucipto, Kebon Jeruk, Tanjung Karang Timur, pada Selasa (3/12) pukul 13.30 WIB.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima, adanya masyarakat yang merasa resah dengan praktik peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengungkapkan bahwa saat ditangkap dan digeledah, petugas menemukan 6 paket kecil sabu dan sebuah botol yang diduga digunakan oleh pelaku untuk mengkonsumsi sabu di dalam kamar rumah tersebut.
BACA JUGA:Realme V60 Pro Resmi Rilis, Ini Spesifikasi dan Harga yang Ditawarkan
"Saat ditangkap dan digeledah, kami menemukan 6 paket kecil sabu dan 1 buah botol yang diduga digunakan oleh pelaku untuk mengkonsumsi sabu di dalam kamar rumah tersebut," kata Kompol Kurmen.
"Pelaku mengaku sudah 6 bulan terakhir menjalani bisnis haram tersebut, menjadi pengedar sabu," lanjutnya.
Kompol Kurmen juga mengungkapkan bahwa pelaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial BM, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Identitas penyuplai sabu ke EFR sudah kita kantongi, saat ini masih kita lakukan pengejaran," jelas Kompol Kurmen.
Menurut Kapolsek, rumah kontrakan tempat penangkapan EFR kerap dijadikan tempat aman (safe house) untuk transaksi narkoba antara pelaku dan para pelanggan.
"Pelanggan diarahkan pelaku ke rumah tersebut untuk mengambil barangnya," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: