Catat! Besok Pemkot Bandar Lampung Akan Umumkan UMK 2025
Kadisnaker Bandar Lampung M Yudhi.-Foto dok. Radar Lampung-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bakal mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025, pada Rabu, 11 Desember 2024.
Kabar tersebut diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung Muhammad Yudhi menangkap pertanyaan pasca diumumkannya UMP Lampung oleh Pemerintah Provinsi Lampung belum lama ini.
Berkaitan hal tersebut, dirinya menyebut Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana sendiri yang akan mengumumkannya.
"Hari ini saya laporkan dahulu kepada pimpinan, besok insyaAllah beliau sendiri yang akan mengumumkannya. Jadi mohon bersabar," katanya, Selasa, 10 Desember 2024.
BACA JUGA:Rekomendasi HP Mid-Range Terbaru, Redmi Hadirkan Seri Note 14 5G Dengan Dimensity 7025-Ultra
Sebelumnya, Perwakilan Serikat Buruh Lampung Agus Syafrudin menilai jika kebijakan kenaikan UMP 6,5% yang ditetapkan Presiden masih belum sesuai.
Agus menyebut, kebijakan pemerintah pusat menaikan UMP menjadi 6,5% dirasa belum cukup lantaran biaya hidup yang semakin mahal.
"Ya sebenarnya kenaikan upah 6,5% ini masih belum sesuai, tapi kalau normal kerjanya berjalan dan dilaksanakan, kenaikan upah ini sudah agak mendingan," katanya, Senin, 3 Desember 2024.
Namun yang lebih penting, kata Agus, kenaikan upah bisa dirasakan merata teruntuk semua buruh yang ada di Provinsi Lampung.
BACA JUGA:Ungguli Paslon Lainnya, Riyanto - Umi Laila Raih 107.249 Suara Dalam Pilkada Pringsewu 2024
Pihaknya juga meminta perpanjangan Pemerintah pusat dalam hal ini Disnaker dapat benar-benar bekerja mengawasi secara aturan, dan menegakan Undang-undang ketenagakerjaan yang ada.
"Kami minta Pemerintah Kota maupun daerah menaati kebijakan dari Presiden ini. Awasi dengan benar, terjun ke lapangan karena yang kami khawatirkan adalah setelah keputusan dilakukan, banyak perusahaan yang tidak menaati peraturan pemerintah dan memberikan upah di bawah ketentuan," ujarnya.
Dinas Ketenagakerjaan, kata dia, harus konsisten dalam mengawasi semua perusahaan yang ada. "Banyak kawan kami yang digaji semau-maunya perusahaan," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bandar Lampung M. Yudhi menyebut, pihaknya hingga kini masih menunggu turunan keputusan tersebut dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: