Polisi Ringkus Residivis Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Bandar Lampung, Satu Pelaku DPO

Polisi Ringkus Residivis Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Bandar Lampung, Satu Pelaku DPO

Resedivis pencurian yang diamankan Polisi. Foto Dok--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan berhasil meringkus seorang pria berinisial TG (35), warga Kelurahan Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung

TG ditangkap setelah terlibat aksi pencurian di sebuah ruko kosong yang terletak di wilayah Kelurahan Kangkung, Bumi Waras, Bandar Lampung pada Kamis (14/11).

Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap TG dilakukan di rumahnya yang berada di Jalan Platis, Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, pada Selasa (10/12), sekitar pukul 15.30 WIB. 

Dalam aksinya, TG bersama rekannya yang masih buron, berinisial SP, berhasil mencuri berbagai barang berharga di dalam ruko tersebut.

BACA JUGA:Jelang HUT BRI ke 129, BRI Metro salurkan KUR capai Rp 1,1 Triliun lebih

"TG bersama rekannya SP melancarkan aksinya dengan cara memasuki ruko yang tidak dihuni pemiliknya. Mereka memanjat tembok pembatas dan merusak gembok pintu ruko menggunakan linggis," ujar Kompol Enrico.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang curian yang dibawa kabur oleh pelaku, di antaranya satu unit AC indoor, dua buah tabung gas, tiga buah etalase aluminium, serta sejumlah spare part bekas. 

"Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual oleh kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka," tambah Kompol Enrico.

Menurut pengakuan tersangka, mereka kerap mencari rumah atau ruko yang kosong dan tidak dihuni sebagai target pencurian. 

 BACA JUGA:Harga Singkong Anjlok, Dewan Desak Pemprov Lampung Tetapkan Harga Dasar Singkong

"Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan TKP lainnya," jelasnya.

Lebih lanjut, Kompol Enrico mengungkapkan bahwa kedua pelaku adalah residivis yang pernah terlibat dalam kasus yang sama. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk besi potongan dan satu buah linggis yang digunakan untuk merusak pintu ruko.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: