ADPMET Soroti Dampak Kasus PT LEB, Penggiat BUMD Migas Jadi Was-was

ADPMET Soroti Dampak Kasus PT LEB, Penggiat BUMD Migas Jadi Was-was

Sopian Sitepu selaku kuasa hukum PT Lampung Energi Berjaya (LEB) meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung agar penyidik melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindakan prematur--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) menanggapi perihal kasus yang tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi Lampung terkait PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).

Sekretaris Jenderal ADPMET, Andang Bachtiar, menyebutkan bahwa pemberitaan terkait dugaan korupsi pada BUMD Migas yang mengelola Participating Interest (PI) 10% Blok Migas membuat penggiat BUMD Migas menjadi cemas.

Mereka yang sedang berusaha memperoleh PI atau mengembangkan bisnis dari PI khawatir terjerat masalah hukum dan terancam dikriminalisasi.

Isu ini menjadi bahan pembahasan hangat dalam Rapat Koordinasi Nasional ADPMET pada 4-6 Desember 2024 di Bali, di mana para peserta dari berbagai BUMD Migas berbagi kekhawatiran tersebut. Andang menjelaskan bahwa dana PI 10% yang dikelola oleh BUMD Migas bukanlah dana bagi hasil migas, melainkan dana yang dihasilkan melalui keikutsertaan daerah dalam bisnis migas yang memiliki risiko dan harus dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:Sekian Lama Dilaporkan, Oknum Kakon Ini Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan ke Staf

Tujuan utama dari PI 10% adalah untuk mengembangkan BUMD Migas sehingga dapat memberikan manfaat lebih besar bagi daerah penghasil migas melalui mekanisme yang melibatkan regulasi dan bisnis.

Lebih lanjut, ADPMET menegaskan bahwa PI 10% bertujuan untuk menciptakan transparansi dalam pengelolaan data lifting minyak dan gas bumi, serta memberikan dampak positif bagi perencanaan anggaran daerah yang lebih akurat.

Selain itu, melalui pengalihan PI 10% kepada BUMD, diharapkan terjadi transfer pengetahuan dan teknologi kepada putra-putri daerah serta mendorong peningkatan perekonomian lokal melalui industri migas.

Namun, Andang juga mengingatkan bahwa pengelolaan PI 10% tidak tanpa risiko. BUMD dan anak perusahaan BUMD yang terlibat dalam pengelolaan PI 10% harus siap menghadapi tantangan seperti penurunan produksi, peningkatan biaya operasional, kegagalan investasi, dan kewajiban pajak yang harus dibayar lebih awal.

BACA JUGA:Opsen PKB dan Opsen BBNKB Berlaku untuk Kendaraan Baru Juga Pajak Tahunan, Begini Penjelasan Selengkapnya

Oleh karena itu, ADPMET menegaskan bahwa BUMD tidak hanya berperan pasif, tetapi juga bertanggung jawab bersama pemerintah daerah dalam mempercepat perizinan dan menyelesaikan masalah terkait operasional KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) di daerah.

Dalam hal penggunaan dana PI 10%, ADPMET juga menekankan bahwa BUMD tidak dapat langsung menyetorkan dana tersebut ke pemerintah daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena dana tersebut tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 54/2017 dan peraturan terkait lainnya.

Andang menilai bahwa beberapa dugaan korupsi yang melibatkan BUMD Migas kemungkinan besar muncul karena adanya ketidakpahaman terhadap aturan yang ada.

Untuk itu, ADPMET mengimbau agar semua pihak terkait duduk bersama untuk mengklarifikasi regulasi yang ada sebelum melanjutkan proses hukum jika memang diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: